HomeNasionalBerpikir Istri Tewas Disantet, Pelaku Membunuh Tetangga di Malang

Berpikir Istri Tewas Disantet, Pelaku Membunuh Tetangga di Malang

Date:

Malang – Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap motif pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka S berusia 55 tahun terhadap korban berinisial K, warga Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro di Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa motif pembunuhan berencana tersebut adalah dendam yang berlarut yang dipendam oleh tersangka sejak kematian istrinya pada 2015.

Sebagai informasi, istri tersangka meninggal dunia pada 2015 usai sakit selama kurang lebih tiga bulan. Pelaku berasumsi bahwa korban yang merupakan ketua Rukun Tetangga (RT) dan ustad tersebut, melakukan praktik santet terhadap istrinya.

Wisnu menjelaskan, setelah memendam rasa dendam, pelaku kemudian merencanakan untuk membunuh korban. Pelaku telah menyiapkan senjata tajam berupa sabit untuk menjalankan rencananya itu.

Menurutnya, rencana pembunuhan tersebut dilakukan pada 18 Oktober 2023 yang bertepatan dengan adanya kegiatan orkes di Desa Ganjaran, agar tidak menarik perhatian warga lainnya. Pelaku menunggu korban di depan rumahnya sejak pukul 19.00 WIB.

Ia menambahkan, saat itu terjadi perselisihan dan kemudian pelaku membacok korban dengan sabit yang telah disiapkan. Namun, pelaku merasa sabit yang dipergunakan tersebut tidak dalam kondisi tajam, sehingga ia kembali ke dalam rumah untuk mengambil sabit lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, korban mengalami luka terbuka pada 32 titik. Namun, ada enam luka yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Mu/republika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

17 + fourteen =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...