Sidoarjo – Dua emak-emak spesialis pembobol rumah kosong ditangkap Polresta Sidoarjo. Keduanya warga Dusun Jati Alun-alun, yang kerap melakukan aksinya di berbagai rumah di Sidoarjo.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku SW (41) dan EW (29), menjalankan aksinya di rumah kosong milik SH (41) di Dusun Gampang Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo. Dua emak-emak ini menggasak uang dan barang berharga lainnya. Barang bukti yang disita berupa perhiasan emas dan uang tunai Rp.26 juta dengan total kerugian sekitar Rp.56 juta.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku mencari rumah yang sepi yang akan dipergunakan sebagai sasaran pencurian, selanjutnya mengambil barang berharga tanpa seijin dari pemiliknya, Kamis (18/10/2023).
Kombes.Pol Kusumo melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku EW dan SW, aksi pencurian dilakukan saat bersamaan digelarnya acara Gebyar Sholawatan, sehingga pelaku memperkirakan banyak rumah yang kosong ditinggalkan pemiliknya karena mengikuti acara tersebut.
Kombes.Pol.Kusumo menjelaskan barang bukti perhiasan yang berhasil dikumpulkan yaitu 6 buah perhiasan emas gelang keroncong dengan berat 16 gr tanpa surat dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp25,5 juta dibagi dua masing-masing dapat Rp12,750 juta.
Enam buah perhiasan emas gelang keroncong dijual bersama keesokan harinya ke Pasar Krian dan laku terjual Rp9,45 juta kemudian dibagi pelaku EW mendapat Rp5,450 juta, SW mendapat bagian Rp4 juta, Total dikantongi EW mendapatkan Rp18,2, SW mendapatkan bagian Rp16,75 juta.
Tidak hanya itu, SW juga menyembunyikan perhiasan hasil curian dari pelaku EW berupa satu gelang emas rantai dengan berat 15, 5 gram dan dua gelang bulat dengan berat total 13 gram masing-masing beserta pembungkusnya dan suratnya dan terjual Rp15 juta, sehingga secara keseluruhan yang didapatkan total Rp31,75 juta.
Kombes.Pol Kusumo mengatakan hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk pembayaran hutang Rp10,485 juta kepada renternir, pembayaran sepeda motor mio sebesar Rp2 juta, tersisa Rp19,265 juta yang kemudian disita oleh penyidik.
Para pelaku mengaku sebelumnya telah tiga kali melakukan pencurian yang menyasar di rumah kosong yaitu bulan Juli di Desa Alun-alun Prambon menggasak uang tunai Rp2 juta, September di Desa Jatikalang Prambon berupa uang Rp27 juta dan Oktober di Desa Kenongo Tulangan berhasil mencuri tiga gelang emas keroncong sebelum tertangkap karena aksi terakhrnya.
Kombes.Pol Kusumo menjelaskan motif para pelaku melakukan pencurian dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi serta membayar hutang, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (Rq/jatimnow)