UncategorizedPemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

Pemkab Blitar Kesulitan Cari Lahan, Nasib 68 Korban Tanah Bergerak Belum Jelas

Date:

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar mengaku kesulitan mencari lahan untuk dibangun hunian sementara bagi 68 korban tanah bergerak yang berada di Kecamatan Panggungrejo dan Kademangan. Pemkab Blitar mengaku kesulitan untuk melakukan proses pengadaan tanah dan lahan yang akan dijadikan hunian sementara (Huntara) bagi korban tanah bergerak.

Ivong Bettryanto, Kepala BPBD Kabupaten Blitar mengatakan pikahnya masih memproses karena persyaratannya itu harus ada tanah, sementara pihaknya kesulitan untuk pengadaan tanah, Kamis (12/10/23).

Pemkab Blitar sendiri belum memiliki pandangan terkait lokasi yang akan dijadikan lahan untuk hunian sementara. Meski begitu Pemerintah Kabupaten Blitar akan terus berupaya agar para korban tanah bergerak di dua kecamatan tersebut segera mendapatkan hunian sementara.

Hingga saat ini 68 kepala keluarga yang terdampak tanah bergerak di Kabupaten Blitar masih menghuni rumahnya masing-masing. Padahal kondisi rumah warga terdampak tanah bergerak di Kecamatan Panggungrejo dan Kademangan masih sangat berbahaya.

Kemarau panjang yang melanda tentu membuat struktur tanah di daerah pegunungan rawan terjadi retakan-retakan. Kondisi itu akan semakin berbahaya ketika musim penghujan tiba. Pasalnya kondisi tanah yang retak akan semakin mudah terjadi longsor atau tanah ambles hingga bencana tanah bergerak.

Dari data BPBD Kabupaten Blitar jumlah rumah yang terdampak tanah bergerak mencapai 118 yang tersebar di 3 kecamatan yakni Wates, Panggungrejo dan Kademangan. Dari jumlah tersebut sebanyak 55 warga terdampak telah mendapatkan hunian sementara.

Warga yang telah mendapatkan hunian sementara ini berada di Kecamatan Wates. Hunian sementara untuk korban tanah bergerak ini berdiri di atas lahan desa. Ivong  mengatakan jadi ini tanah kas desa yang dipinjamkan selama 2 – 3 tahun, harapannya setelah menempati Huntara ini warga akan memiliki rumah sendiri yang lebih aman.

Ukuran hunian sementara yang telah dibangun oleh pemerintah ini adalah 6 meter persegi. Huntara bagi korban tanah bergerak ini juga sudah dilengkapi dengan kamar mandi, listrik hingga air. Warga terdampak tanah bergerak di Kecamatan Wates pun tinggal menempati hunian sementara tersebut tanpa takut rumah mereka roboh. (Rq/beritajatim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

10 + 16 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...