Ngawi – Jasa raharja menjamin seluruh korban tabrakan maut antara bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Jalan Raya Ngawi-Maospati Km 9-10, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Rivan A. Purwantono sebagai direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan, seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Rivan mengungkapkan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau garantie letter kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini, Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan.