MadiunRatusan Sertifikasi Aset Jadi PR, Begini Langkah Pemkot Madiun

Ratusan Sertifikasi Aset Jadi PR, Begini Langkah Pemkot Madiun

Date:

Madiun – Sertifikasi aset menjadi pekerjaan rumah pemkot yang mesti dituntaskan. Sebab, masih banyak bidang tanah yang terdaftar aset tetapi belum memiliki dokumen tersebut.

Sebagai langkah percepatan, badan keuangan dan aset daerah (BKAD) setempat menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses itu.

Sekretaris BKAD Kota Madiun Sidik Muktiaji mengatakan, saat ini, pemkot memiliki 2.430 bidang tahan.

Lokasi tanah tersebut tersebar di berbagai wilayah. Sebagian, belum dimanfaatkan karena lokasinya kurang strategis.

Muktaji menjelaskan pihaknya punya 2.430 bidang tanah. Namun, saat ini yang sudah bersertifikat sekitar 2.290 bidang tanah.

Dari ribuan aset tersebut, sekitar 140 lahan lainnya belum memiliki sertifikat. Sebagai percepatan, pihaknya memproses 48 bidang tanah di antaranya untuk disertifikasi.

Ia menjelaskan tahun ini ada 48 bidang tanah dalam proses. Sebanyak 45 bidang tanah sudah masuk proses, sedangkan tiga sisanya akan segera diproses sertifikasi.

Menurut Sidik, tiga bidang tanah yang belum masuk proses itu berupa saluran.

Progres aset tersebut berjalan lambat lantaran prosesnya cukup rumit. Salah satunya, mengenai penentuan batas bibir saluran milik pemkot dengan tanah warga.

Pun, proses pengukuran harus melibatkan banyak pihak karena belum ada patok bidang tanah.

Selain itu, kata dia, proses pengukuran harus melibatkan warga pemilik tanah di sepanjang saluran.

Dia menilai sertifikasi aset penting dilakukan. Sebab, sertifikat menjadi bukti legal kepemilikan tanah.

Selain itu, aspek legalitas untuk memberikan kepastian hukum para pihak terkait kepemilikan yang sah atas tanah.

Dia menjelaskan bahwa tidak hanya penguasaan fisik, sertifikasi untuk perlindungan hak tanah secara administrasi.

Meski demikian, Sidik memastikan aset yang belum bersertifikat itu dalam kondisi aman.

Pasalnya, tercatat dalam sistem informasi barang daerah. Dengan begitu, pemanfaatannya bisa dipelototi.

Di sisi lain, pihaknya juga melakukan pengamanan fisik pada aset. Wujudnya berupa pemasangan pagar serta papan penanda.

Dia berharap tidak ada kejadian pemanfaatan aset pemkot di luar ketentuan yang diperbolehkan. Misalnya, untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh profit.

Ia menegaskan untuk pengaman aset itu ada pengamanan administrasi melalui pencatatan di buku inventaris. Kemudian pengamanan secara legal itu melalui penyertifikatan.(Yi/RadarMadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

thirteen − thirteen =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Bawaslu Jawa Timur Gelar Media Gathering Jelang Pilkada Serentak 2024 Bersama Media, Awasi Pemilihan Serentak 2024

Kota Batu – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah...

Kegiatan penghijauan di wilayah Gunung Banyuripan, Desa Duri, Kecamatan Slahung

Ponorogo - Kegiatan penghijauan di wilayah Gunung Banyuripan, Desa...

Debat Perdana Pilkada Ponorogo 2024 Paslon Adu Gagasan dalam Suasana Dinamis

Ponorogo - Debat perdana calon bupati dan wakil bupati...

Pemerintah Permudah Akses Pupuk Bersubsidi bagi Petani melalui Sistem Digital

Ponorogo - Perubahan regulasi terkait pupuk bersubsidi saat ini...