Ponorogo – Terdakwa anak berinisial AAF (16) pembunuh purnawirawan TNI, Sumiran di sebuah rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo divonis 4,5 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Deni Lipu, Jumat (22/9/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo.
Setelah dibacakan vonis, terdakwa AAF tampak menunduk. Sesekali dirinya mengusap buliran air yang mengalir dari kedua matanya.
Vonis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntun Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Erfan Nurcahyo dan Bheti Widyastuti. JPU dari Kejari Ponorogo menuntut terdakwa AAF sebesar 6 tahun.
Sesaat setelah menerima keputusan hakim, terdakwa kemudian dibawa mobil tahanan. Lalu dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Blitar.
Juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo, Harries Konstituanto mengatakan, hukuman yang diberikan memang lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Hakim mempertimbangkan terdakwa merupakan anak sopan dan mengakui perbuatannya. Jumat (22/9/2023).
Saat sidang, ia menjelaskan bahwa keluarga korban sudah memaafkan. Hal itu juga menjadi pertimbangan terdakwa AAF mendapatkan hukuman yang lebih rendah dibanding tuntutan.
Menurutnya, kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa AAF menerima putusan majelis hakim. Sehingga tidak ada upaya banding dan putusan berkekuatan tetap.
Sebelumnya, pembunuhan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo pada akhir Juni 2023 lalu.
Awalnya polisi kesulitan, lantaran barang bukti hanya bercak darah di daun pintu serta lantai. Dari keterangan saksi mata sekitar bahwa sebelum rumah kontrakan milik Sunardi itu kosong tak berpenghuni ada teriakan minta tolong. Serta mobil yang membawa jasad itu terbungkus karpet.
Pada 28 Juni 2023 malam, ditemukan sebuah mayat terbungkus karpet di bawah jembatan tol Ngawi-Madiun, Kecamatan Widodaren. Rupanya, mayat tersebut adalah Sumiran yang diketahui mengontrak di rumah Sunardi.
Setelahnya, tanggal 5 Juli 2023 AAF dan Jeki ditangkap oleh pihak Satreksrim Polres Ponorogo di Jambi. (Mu/tribunjatim)