HomePonorogoPemekaran Desa di Ponorogo, Terhambat Moratorium dari Kemendagri

Pemekaran Desa di Ponorogo, Terhambat Moratorium dari Kemendagri

Date:

Ponorogo – Rencana pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk melakukan pemekaran Desa di Kecamatan Slahung dan Ngrayun menghadapi kemungkinan penangguhan yang harus disikapi dengan bijak.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri

Penangguhan ini disebabkan oleh munculnya surat edaran dari Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada tanggal 9 November 2022 lalu.

Dalam surat edaran bernomor 100.1-1/8000/SJ tersebut, berisi tentang Moratorium Pemerintah dan Pemutakhiran Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintah Kecamatan, Kelurahan, dan Desa.

Kepala DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto, mengakui surat edaran tersebut dan menyampaikan bahwa lima desa yang akan terdampak adalah Desa Argomulyo, Desa Galih, Desa Ngandel, Desa Puncak Mulyo, dan Desa Sambiganen, yang semuanya terletak di kecamatan Slahung dan Ngrayun.

Sunarto menegaskan, rencana pemekaran desa yang diinisiasi oleh pemerintah daerah Kabupaten Ponorogo pasti akan gagal, karena adanya moratorium yang berlaku mulai tahun 2023, 2024, hingga 2025.

Dia juga menambahkan bahwa DPRD sebelumnya telah memberikan peringatan terkait pengajuan pemekaran desa untuk mengkaji secara cermat dan mendalam.

Sementara itu, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko biasa disapa Kang Giri, memberikan klarifikasi terkait surat edaran moratorium pemekaran desa.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan moratorium yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat bukanlah penghalang bagi Kabupaten Ponorogo.

Kang Giri, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ponorogo telah sepakat untuk tidak membatalkan rencana pemekaran desa, dan menekankan bahwa bahwa kebijakan moratorium adalah langkah yang berbeda dari pembatalan.

Menurutnya, moratorium itu hanya membuat jeda sementara, tetapi pihaknya akan tetap mematuhi kebijakan itu.

Kang Giri juga memberikan analogi bahwa moratorium sebanding dengan penggunaan rem tangan pada mobil di jalan, dan bukan berarti mobil tersebut akan berbalik arah.

Dia juga mengajak semua pihak untuk tidak membuat spekulasi politik yang dapat mengganggu kedamaian. Moratorium adalah halnya seperti menggunakan rem tangan pada mobil, bukan berarti mobil itu akan berputar balik. Pihaknya menghimbau untuk menghindari spekulasi politik yang dapat mengganggu ketenangan. (Mu/suaraponorogo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

1 × 5 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Inilah Modus Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di BRI Ponorogo.

PONOROGO - Jejak sindikat dalam kasus kredit fiktif di...

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Konflik.

Internasional - Setelah 12 hari konflik bersenjata yang menelan...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan.

PONOROGO - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional...

Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

PONOROGO – Perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit...