Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji menemui massa yang tergabung dalam Malang Online Bersatu (MOB). Massa ini adalah gabungan dari ratusan pengemudi ojek online di Malang yang menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Malang pada Senin, (18/9/2023).
Tuntutan demonstran yakni meminta aplikator untuk menjalankan SK Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur tentang tarif ojek dan taksi online. Untuk itu, mereka berharap Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang turut menyuarakan tuntutan mereka.
Sutiaji usai menemui ratusan peserta demo di depan Gedung DPRD Kota Malang mengajak perwakilan untuk berdialog di ruang sidang Balai Kota Malang.
Dalam dialog itu, Sutiaji menawarkan solusi agar start up binaan Pemkot Malang membuat aplikasi ojek online sebagai pesaing aplikator yang ada. Aplikasi ini nantinya bakal menampung pengemudi ojek online yang ada di wilayah Malang Raya.
Pihaknya meminta untuk aneka usaha, perwakilan driver, Kominfo dan start up untuk membuat aplikasi lokal. Aplikasi ini sepenuhnya milik dari para driver online yang berinvestasi, Pemkot Malang menjadi fasilitatornya. Untuk mekanisme masuk Google maps akan dibahas lebih lanjut.
Sutiaji menuturkan bahwa pemerintah perlu memfasilitasi tuntutan para pengemudi Ojol. Apalagi, aplikator yang ada saat ini adalah pihak swasta dimana hubungan perusahaan dengan pengemudi ojol sifatnya hanya kemitraan. Untuk itu, Tugu Aneka Usaha di bawah Pemkot Malang nantinya akan menjadi pesaing para aplikator usaha ojek online dan taksi online.
Para pengemudi ojol beranggapan selama ini aplikator dianggap bandel karena tidak menerapkan SK Kepgub Jatim yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansah pada 10 Juli 2023 lalu. Khofifah sudah mengeluarkan dua surat soal putusan yang mengatur tentang tarif taksi dan ojek online.
Dalam Kepgub ini dijelaskan, antaralain untuk taksi online diatur dengan tarif batas bawah sebesar Rp3.800 per kilometer dan tarif batas atas sebesar Rp6.500 per kilometer. Serta tarif minimal sebesar Rp15.200 per kilometer yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Presidium MOB, Guruh mengapresiasi Pemkot Malang yang mendengar aspirasi demonstran. Untuk lebih lanjut mengenai aplikasi baru, itu sebuah teguran dari pemerintah bahwa ojol tidak tergantung dari mereka. ( Fm/beritajatim )