Ponorogo – Aparat Satreskrim Polres Ponorogo menangkap HG (23), seorang pria asal Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
HG diduga mencabuli tetangganya yang masih pelajar SMP hingga hamil. Saat dimintai pertanggungjawaban, HG malah meminta korbannya itu untuk menggugurkan kandungannya.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/9/2023) menyampaikan bahwa tersangka HG ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi, karena tidak terima anak gadisnya disetubuhi HG hingga akhirnya hamil.
Menurut Niko, kasus bermula saat tersangka HG mendatangi rumah korban pada akhir Februari 2023. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah. Lalu korban dibujuk rayu dengan iming-iming uang hingga dipaksa untuk berhubungan badan.
Setelah persetubuhan itu, beberapa minggu kemudian, korban mulai merasakan mual-mual. Khawatir terjadi apa-apa pada tubuhnya, korban lalu membeli alat pemeriksaan kehamilan. Setelah diperiksa, korban mengetahui dirinya hamil.
Korban lalu memintai pertanggungjawaban kepada tersangka. Bukannya bertanggung jawab, tersangka HG malah membeli obat penggugur kandungan secara daring. Setelah obatnya tiba. Korban dipaksa minum obat penggugur tersebut. Hanya saja hasilnya tak manjur. Tidak lama kemudian, orang tua korban mengetahui anak gadisnya hamil setelah melihat perut remaja itu makin membesar.
Niko menyebutkan bahwa orang tua korban tidak terima dengan ulah tersangka, lalu melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo. Dari laporan itu kami proses hingga akhirnya menangkap tersangka HG.
Atas perbuatannya itu, tersangka HG dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sesuai pasal itu, tersangka diancam dengan hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Nh/kompas)