HomeNgawiKorban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu dan Eka di Ngawi Seluruhnya Ditanggung Jasa...

Korban Tabrakan Bus Sugeng Rahayu dan Eka di Ngawi Seluruhnya Ditanggung Jasa Raharja

Date:

Ngawi – Jasa raharja menjamin seluruh korban tabrakan maut antara bus Sugeng Rahayu dan bus Eka Cepat di Jalan Raya Ngawi-Maospati Km 9-10, Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, pada Kamis, 31 Agustus 2023.
Rivan A. Purwantono sebagai direktur Utama Jasa Raharja menyampaikan, seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Rivan mengungkapkan, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah, Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja akan memberikan jaminan biaya rawatan dengan mekanisme penerbitan surat jaminan atau garantie letter kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut, merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat melalui peran Jasa Raharja. Tentunya kami turut prihatin dan menyampaikan duka cita mendalam atas musibah ini, Semoga keluarga korban yang ditinggalkan mendapat ketabahan.
Jasaraharja memberikan pelayanan terbaik yang mudah, cepat, dan tepat. Oleh karena itu, sesaat setelah mendapatkan informasi kejadian, Jasa Raharja langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi kejadian dan mendata seluruh korban.
Pihak Kepolisian dalam hal ini Satlantas untuk percepatan proses penyerahan santunan, tak henti untuk mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara.(Zm\KumparanNews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

two + seventeen =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Sejarah Baru! Ponorogo Gelar Keroncong 24 Jam Tanpa Henti di Grebeg Suro 2025.

PONOROGO - Rangkaian pagelaran Grebeg Suro 2025 dimeriahkan dengan...

Inilah Modus Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di BRI Ponorogo.

PONOROGO - Jejak sindikat dalam kasus kredit fiktif di...

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Konflik.

Internasional - Setelah 12 hari konflik bersenjata yang menelan...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan.

PONOROGO - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional...