Ponorogo – Diketahui jika ribuan warga Ponorogo belum terdaftar Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Jumlah ini di dominasi usia yang memasuki 17 tahun yang menjadi syarat minimal pendaftar E-KTP. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Ponorogo mengebut proses perekaman.
Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Belasan ribu anak baru gede (ABG) bumi reog kelahiran tahun 2006 atau pada 2023 ini berumur 17 tahun. Mereka diberi undangan untuk melakukan proses perekaman. Undangan sudah diberikan sejak akhir Juli lalu. Warga yang mendapatkan undangan ini, dapat melakukan perekaman e-KTP di kantor kecamatan atau ke kantor Dispendukcapil Ponorogo. Perekaman ditargetkan rampung pada bulan September mendatang.
Sekretaris Dispendukcapil Ponorogo, Heru Purwanto menerangkan ada 16.069 warga. Metode mengundang by name by address menurut Heru dinilai lebih efektif daripada pihaknya melakukan jemput bola dengan datang ke sekolah-sekolah. Sebab, tahun 2018, pernah dilakukan metode jemput bola, namun antusiasmenya di luar ekspektasi Dispendukcapil Ponorogo.
Data dari Dispendukcapil Ponorogo mencatat, bahwa pada pertengahan Agustus, sudah tercapai 24 persen atau lebih dari 4000 orang yang telah melakukan perekaman e-KTP. Proses perekaman ini juga dipermudah, karena pemohon hanya perlu membawa fotokopi kartu keluarga (KK) dan membawa surat undangannya, saat datang ke kantor Dispendukcapil atau kecamatan terdekat. (Sg/BeritaJatim)