Ponorogo – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Jatim) melakukan operasi kesadaran dan ketertiban angkutan jalan di Kabupaten Ponorogo. Operasi yang dilakukan di Jalan Raya Ponorogo – Madiun, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Babadan itu, dibackup langsung oleh Satlantas Polres Ponorogo.
Kendaraan pengangkut orang dan barang dari 2 sisi jalan, yakni dari arah Madiun maupun sebaliknya dari arah Ponorogo, diinstruksikan untuk menepi. Usai kendaraan menepi, para pengendara tersebut, oleh petugas dari Dishub Jatim dicek kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Kasi Daop LLAJ Dishub Jatim, Bagus Sutejo, Kamis (27/07/2023) menyampaikan jika dari hasil dari operasi tersebut, tercatat ada 24 pelanggaran dari kendaraan pengangkut orang maupun barang. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan pengendara adalah uji KIR sudah mati.
Selain mayoritas uji KIR mati, pelanggaran lainnya yakni kendaraan over dimensi over load (ODOL), sehingga kendaraan dimensinya dimodifikasi menjadi lebih tinggi atau lebar.
Dalam kesempatan itu, petugas dari Dishub Jatim juga memberikan kesadaran kepada pemilik kendaraan. Bahwasanya para pemilik kendaraan harus melakukan uji KIR. Sebab, jika tidak dilakukan dampaknya pada keselamatan. Baik itu keselamatan pengendara sendiri maupun orang lain. (Hsr/Ar)