Magetan – Bermodalkan pernah bekerja sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Panekan, Alvian Perdana Kusuma (27), menjanjikan para korban dapat bekerja di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Magetan.
Tak tanggung tanggung, warga Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan tersebut atau pelaku sudah menipu 4 orang.Dengan mendatangi rumah korban, pelaku menjamin dapat diterima sebagai staf komputer. Serta digaji sebesar Rp 3,2 juta per bulan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto Kamis (27/7/2023) mengatakan, aksi tersangka berhasil membuat korban percaya dan tertarik, karena Bawaslu Magetan akan merekrut pegawai.
Begitu percayanya, lanjut AKP Rudy, korban mau membuat daftar riwayat hidup dan biodata lengkap yang kemudian diserahkan kepada tersangka.
Dari hasil penyelidikan, tidak ada perekrutan di Bawaslu Magetan. Apalagi sampai memungut uang sebesar Rp 5 juta.
AKP Rudy juga menuturkan, dalam menjalankan tindak kejahatan, tidak ada keterlibatan dari pihak lain, khususnya dari Bawaslu Kabupaten Magetan.Hasil proses penyelidikan ada 4 korban namun yang melapor baru 1 orang. Sisanya belum melaporkan.
Sementara Tersangka Penipuan Alvian Perdana Kusuma, mengaku, total uang yang didapat dari korban mencapai Rp 20 juta rupiah.Uangnya buat kebutuhan sehari hari, makan, keluar kota. Tidak ada korban lain, baru pertama kali melakukan aksi ini.
Polisi mengamankan barang bukti berupa flashdisk, bukti transfer uang, dan bukti kuitansi pembayaran.Pelaku dikenakan pasal Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun.(Hs/Tribun)