Ponorogo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo menggelar kegiatan evaluasi pengawasan partisipatif terkait penyelenggaraan pemilihan di Provinsi Jawa Timur. Acara tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Jl. Halim Perdana Kusuma No. 12, Tonatan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, (13/2/2025). Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan kelompok masyarakat dan individu yang terlibat dalam proses pengawasan pemilihan.
Dalam wawancaranya, M. Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya evaluasi pengawasan partisipatif yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur. “Hari ini kita melakukan kegiatan terkait dengan evaluasi pengawasan partisipatif yang dikatakan oleh Provinsi Jawa Timur dan bertepatan ditempatkan di Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Bahrun menjelaskan bahwa evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan dalam proses pengawasan partisipatif yang telah dilakukan sebelumnya. “Kegiatan ini hasilnya sebenarnya. Ini adalah, terkait pengawasan partisipatif yang kemarin dilakukan dievaluasi ini. Kami menyampaikan kekurangan dan kerugian yang harus kita perbaiki ke depannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahrun menekankan pentingnya hasil evaluasi ini untuk menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan pengawasan pemilihan di masa mendatang. “Harapannya ada yang bisa dievaluasi nanti. Sepatutnya adalah bagaimana nanti hasil ini bisa diimplementasikan ke kegiatan-kegiatan yang akan datang, terutama menjelang pemilihan tahun 2025,” tambahnya.
Kegiatan evaluasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pemilihan, sehingga tercipta pemilihan yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis. Bawaslu Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk terus mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan, termasuk dalam pengawasan.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan berbagai masukan dan rekomendasi yang muncul dapat menjadi acuan bagi Bawaslu dan pihak terkait untuk memperbaiki sistem pengawasan partisipatif, sehingga pemilihan di masa depan dapat berjalan lebih baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. (hmr)