PonorogoKantor Imigrasi Ponorogo Edukasi Masyarakat Tentang Layanan Keimigrasian

Kantor Imigrasi Ponorogo Edukasi Masyarakat Tentang Layanan Keimigrasian

Date:

Ponorogo – Kantor Imigrasi Ponorogo melakukan talkshow dengan Radio Songgolangit dalam rangka memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang layanan keimigrasian. Acara yang berlangsung selama satu jam ini membahas tentang berbagai layanan keimigrasian, termasuk pengajuan paspor, visa, dan dokumen perjalanan lainnya.

Kantor Imigrasi Ponorogo Kelas II Non TPI, melalui Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Ardian Zakaria, menjelaskan bahwa paspor merupakan dokumen resmi yang diwajibkan untuk perjalanan keluar negeri. Dokumen ini digunakan oleh semua warga negara Indonesia yang berencana melakukan perjalanan internasional.

“Karena paspor ini sudah diatur dalam aturan internasional, dimana paspor merupakan dokumen resmi yang diwajibkan dalam perjalanan keluar negeri dan paspor merupakan bukti identitas kewarganegaraan bagi pemegangnya,” jelas Ardian, dalam acara talkshow bersama Radio Songgolangit Rabu, (5/2/2025).

Menurut Ardian, ada beberapa jenis paspor yang perlu diketahui oleh masyarakat. Paspor-paspor tersebut antara lain Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, Paspor Biasa, dan Paspor Elektronik (E-Paspor), yang masing-masing memiliki fungsi dan kegunaan yang berbeda-beda.

“Paspor Diplomatik untuk pejabat negara, diplomat dan staf kedutaan. Paspor dinas untuk pegawai pemerintah yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Paspor biasa untuk warga negara Indonesia yang ingin berpergian ke luar negeri untuk wisata, bekerja, pendidikan dll,” ujar Ardian.

Ardian juga menambahkan, “untuk paspor biasa itu ada 2 jenis yaitu paspor biasa non elektronik dan paspor biasa elektronik,” tambahnya.

Ardian menjelaskan bahwa untuk membuat paspor, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan, termasuk akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK), KTP, fotokopi dokumen, dan pas foto terbaru, guna memudahkan proses pembuatan paspor secara keseluruhan.

“Untuk usia 17 tahun keatas yang perlu disiapkan adalah KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Akta Lahir, jika tidak punya akta lahir bisa menggunakan ijazah atau buku nikah. Untuk yang dibawah 17 tahun harus melampirkan KTP elektronik kedua orang tua, KK, akta lahir, buku nikah orang tua, untuk pengambilan biometrik dan wawancara harua di dampingi oleh orang tuanya,” jelas Ardian.

Dalam proses pembuatan paspor, dapat dilakukan secara online melalui aplikasi yang bisa diunduh melalui App Store maupun Play Store. Aplikasi tersebut memungkinkan masyarakat untuk mengajukan permohonan paspor, mengisi formulir, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor secara digital.

Hendro Tri Kusumo Atmojo, Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan, Kantor Imigrasi Ponorogo Kelas II Non TPI, menjelaskan “dalam pengajuan pembuatan paspor kita ada aplikasi M-Paspor, dapat di download di app store maupun play store. Bikin akun menggunakan email lalu mengunggah dokumen seperti foto KTP, KK, Akta lahir, ijasah atau buku nikah. Kemudian memilih lokasi dan tanggal pengambilan, setelah itu muncul kode billing untuk melakukan pembayaran,” jelas Hendro.

Hendro menambahkan, “untuk pembayarannya dapat melalui M-Banking, kantor pos dan juga indomaret. Untuk usia lansia diatas 60 tahun diberikan kemudahan bisa langsung datang ke kantor imigrasi,” tambahnya.

Untuk biaya pembuatannya, Hendro menyebutkan bahwa ada beberapa jenis biaya yang harus dibayarkan, yaitu biaya pembuatan paspor biasa, biaya pembuatan paspor elektronik, dan biaya pembuatan paspor layanan percepatan. Selain itu, juga ada biaya tambahan untuk paspor hilang dan rusak.

“Untuk paspor biasa non elektronik 5 tahun 350 ribu, paspor biasa non elektronik 10 tahun 650 ribu, paspor biasa elektronik 5 tahun 650 ribu, paspor biasa elektronik 10 tahun 950 ribu, untuk layanan percepatan 1 juta satu hari jadi. Untuk paspor rusak ada biaya tambahan 500 ribu dan paspor hilang 1 juta,” ujar Hendro.

Untuk paspor jenis elektronik, Hendro menjelaskan bahwa memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan paspor non-elektronik, antara lain memiliki data biometrik yang lebih akurat, lebih sulit untuk dipalsukan, memiliki kemampuan untuk melakukan verifikasi identitas secara elektronik.

“Dalam pemeriksaan di bandara lebih mudah tinggal scan nanti data biometriknya langsung muncul, mendapatkan bebas fasilitas visa contohnya ke jepang, tapi harus konfirmasi dulu ke kedutaan, memiliki fitur pengaman terkini melindungi dari pemalsuan dan juga pencurian identitas,” jelas Hendro.

Kantor Imigrasi Ponorogo tidak hanya menyediakan pelayanan paspor, tetapi juga menawarkan berbagai layanan lainnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin melakukan perpanjangan izin tinggal, Kantor Imigrasi Ponorogo menyediakan layanan perpanjangan izin tinggal. Selain itu, kantor imigrasi juga melayani pelaporan mutasi dan perubahan status bagi WNA yang berada di wilayah Ponorogo.

Ardian menjelaskan “selain layanan paspor, kami juga memberikan layanan kepada WNA dalam hal untuk memperpanjang izin tinggal, yang ingin melaporkan mutasi dan perubahan status izin tinggal. Selain itu kami rutin melakukan pengawasan WNA di wilayah kerja kami yaitu di Pacitan, Trenggalek dan Ponorogo”

Dalam pelayanannya, Kantor Imigrasi Ponorogo telah mendapatkan berbagai penghargaan tingkat nasional seperti penghargaan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan juga predikat pelayanan publik ramah kelompok rentan. Kedua penghargaan tersebut diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Kantor Imigrasi Ponorogo, melalui Adrian, menyampaikan pesan kepada masyarakat Ponorogo “pesan kami yang pertama, berikan informasi yang benar saat mengajukan permohonan paspor, kedua paspor itu dokumen negara jadi kami menghimbau agar pemegang paspor agar menjaganya dengan baik jangan sampai rusak apalagi hilang,” tegas Adrian. (rm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

one × 1 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Mbok Yem Jalani Perawatan, Keluarga Sebut Ia Tetap Bertekad Kembali ke Puncak Lawu.

Ponorogo - Sosok Mbok Yem, yang telah melegenda di...

Menjelang Laga Bahrain vs Indonesia, Dubes Mengaku Merasakan Kehangatan.

Internasional - Duta Besar Kerajaan Bahrain, Ahmed Abdulla Alharmasi...

Presiden Filipina Bongbong Marcos Angkat Bicara Terkait Penangkapan Rodrigo Duterte.

Internsional - Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. menanggapi...

Kejagung Geledah Depo BBM Pertamina Plumpang, Dokumen Penerimaan BBM Disita.

Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah Depo...