UncategorizedKPP Pratama Ponorogo Jelaskan Kenaikan Pajak 12 Persen, Berikut Penjelasannya

KPP Pratama Ponorogo Jelaskan Kenaikan Pajak 12 Persen, Berikut Penjelasannya

Date:

 

Ponorogo – Pemerintah Pusat secara resmi telah menerapkan tarif baru pada pajak penambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 12 persen. Kebijakan baru tersebut secara resmi diterapkan pada 1 Januari 2025.

Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Ponorogo, Bambang Sumantri, menyampaikan kenaikan PPN terjadi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Bukan dinaikkan, tapi istilahnya di sesuaikan, jadi amanat dari undang-undang HPP di tahun 2021 tarif PPN untuk tahun 2022 menjadi 10 persen, sedangkan di tahun 2025 itu menjadi 12 persen,” ujar Bambang, saat Talkshow di box siar Radio Songgolangit Kamis, (23/1/2025).

Talkshow Radio Songgolangit Bersama KPP Pratama Ponorogo (Wida Ari dan Bambang Sumantri)

Bambang menambahkan, “pajak itu merupakan tulang punggung APBN, fungsi dari pajak ini digunakan untuk membangun Indonesia, dan juga membantu program-program pemerintah, contohnya yang baru ini yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG),” tambah Bambang.

Kenaikan PPN 12 persen ini memiliki beberapa alasan, yaitu meningkatkan pendapatan negara, mendukung pembangunan berkelanjutan, mengendalikan inflasi, menjaga stabilitas ekonomi, membayar utang dan bunga utang.

Menurut Bambang, tidak semua barang terkena dampak atas kenaikan PPN 12 persen, hanya barang-barang tertentu yang sifatnya khusus. “PPN itu dikenakan atas barang-barang konsumsi, jadi tidak semua barang kena PPN, contohnya ketika kita beli handphone dari nilai harga itu sudah termasuk PPN,” ujar Bambang.

“Dengan adanya PPN supaya kestabilan harga itu bisa terjamin, dan juga orang yang mengkonsumsi barang-barang yang kena pajak, itulah yang dikenakan PPN jadi tidak semua barang kena PPN,” tambahnya.

Untuk mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara gencar mengingatkan wajib pajak melalui media sosial dan juga membuka layanan diluar kantor. DJP juga telah membuat aplikasi bernama Coretax, aplikasi ini disesuaikan dari sistem yang sebelumnya untuk mempermudah dalam pelaporan SPT.

“Coretax yang sudah kita berlakukan mulai per 1 Januari 2025, ini adalah penggabungan dari sistem sebelumnya. Jadi ini mempermudah Wajib Pajak untuk pelaporan SPT,” jelas Bambang.

Wida Ari, Penyuluh Pajak KPP Pratama Ponorogo menambahkan, layanan diluar kantor bisa dinikmati oleh wajib pajak Ponorogo dan juga Pacitan di tiap masing-masing Kecamatan. Untuk mengetahui jadwal layanan, dapat mengakses media sosial instagram @pajakponorogo.

“Untuk yang jauh dari KPP Pratama Ponorogo, kita membuat layanan diluar kantor, jadi bisa datang ke lokasi yang sudah ditentukan disana bisa tanya tanya soal pajak dan juga SPT, untuk jadwalnya bisa melihat di akun Instagram @pajakponorogo disana lengkap hari dan tanggalnya,” tambah Wida.

Dalam proses pelaporan SPT, Wida mengatakan, “jadi wajib pajak mengidentifikasi dulu sebagai apa, misal pribadi, ASN atau pelaku usaha UMKM. Karena nanti itu menentukan cara untuk pelaporannya,” pungkas Wida.

KPP Pratama Kabupaten Ponorogo, melalui Bambang Sumantri mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan, mengingat pelaporan pajak tahun 2024 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025.

“Jadi untuk wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2025, karena tanggal tersebut bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, ditambah lagi jika wajib pajak telat nantinya akan dikenakan sanksi, jadi kami mengingatkan wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” tegas Bambang. (rm/jurnalissonggolangit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 − eight =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Mbok Yem Jalani Perawatan, Keluarga Sebut Ia Tetap Bertekad Kembali ke Puncak Lawu.

Ponorogo - Sosok Mbok Yem, yang telah melegenda di...

Menjelang Laga Bahrain vs Indonesia, Dubes Mengaku Merasakan Kehangatan.

Internasional - Duta Besar Kerajaan Bahrain, Ahmed Abdulla Alharmasi...

Presiden Filipina Bongbong Marcos Angkat Bicara Terkait Penangkapan Rodrigo Duterte.

Internsional - Presiden Filipina Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr. menanggapi...

Kejagung Geledah Depo BBM Pertamina Plumpang, Dokumen Penerimaan BBM Disita.

Nasional - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menggeledah Depo...