
Ponorogo – Satresnarkoba Polres Ponorogo mengamankan 3 pengedar pil koplo jenis dobel L. Ketiga tersangka tersebut berinisial DN (32) warga Kecamatan Slahung, PT (34) warga Kecamatan Slahung dan SG (30) warga Kecamatan Ponorogo Kota.
Dari hasil penangkapan ketiganya, polisi menyita barang bukti 38.572 butir pil koplo yang diduga akan diedarkan untuk kalangan pelajar.
Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo, Iptu Muhammad Mustofa Sahid mengatakan, sasaran utama pengedar adalah para pelajar. Mereka menggunakan sistem “ranjau,” menaruh pil koplo di lokasi yang telah disepakati dengan pembeli untuk menghindari transaksi langsung.
“Sasaran mereka adalah pelajar karena usia pelajar masih labil, selain itu juga ada beberapa pekerja,” pungkasnya.
Iptu Sahid menjelaskan, awalnya informasi dari masyarakat yang melihat peredaran pil sistem dengan sistem ranjau. “Warga resah kemudian menginfokan ke polisi. Dilakukan penyidikan dan memang benar. Kami menangkap PT saat di rumahnya setelah meranjau,” jelasnya.
Dari penangkapan ini kemudian polisi mengembangkan penyidikan, ternyata ada tersangka lain yang turut mengedarkan pil koplo. Tak lama DN juga diringkus di rumahnya.
“Kami kembangkan lagi, ternyata ada pengedar utama. Adalah pengedar SG yang merupakan pemasok utama pil koplo yang diedarkan PT dan DN,” ujar Iptu Sahid.
Menurut Iptu Sahid, ketiga pengedar mengaku targetnya adalah pelajar. Mereka menjual paket murah. 10 butir pil koplo dijual dengan harga Rp 100 ribu.
“Untuk barang, dipasok dari luar Ponorogo. Sasarannya saat ini ke pelajar dan anak-anak muda,“ ucapnya.
Iptu Sahid menambahkan, bahwa SG merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pengedar SG baru keluar penjara tahun 2020 lalu. Dan ini diringkus kembali setelah mengedarkan kembali.
Ketiga tersangka terancam undang-undang nomor 7/2023 pasal 435 dan 436, ancaman maksimal 12 tahun. (rm/jurnalissonggolangit/tribunjatim)