Ponorogo – Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada larangan pernikahan di hari libur, menanggapi isu yang beredar di media sosial dan kekhawatiran warga masyarakat terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Tim Radio Songgolangit mengonfirmasi langsung melalui wawancara telepon (14/10), Kepala Kemenag Agama Kab Ponorogo, Moh Nurul Huda menjelaskan, bahwa KUA hanya melayani pernikahan di kantor pada hari kerja (Senin-Jumat), sementara petugas penghulu tetap tersedia di luar jam kerja.
Ia menekankan bahwa penghulu tetap bisa melayani pernikahan di luar KUA, termasuk pada hari libur. ” Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Huda. PMA tersebut akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, dan Kemenag akan mendengarkan masukan masyarakat untuk meningkatkan layanan.
Selama memenuhi syarat yang ada, pasangan dapat menikah di lokasi pilihan mereka, seperti rumah atau tempat ibadah. Sosialisasi terkait PMA juga akan dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman. Kemenag berkomitmen untuk memudahkan proses pencatatan pernikahan dan akan terus melakukan sosialisasi PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Semoga ini bisa menenangkan masyarakat yang ingin menikah di luar KUA Kecamatan. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik”, pungkasnya.