UncategorizedPara Istri di Blitar Izinkan Suami Poligami

Para Istri di Blitar Izinkan Suami Poligami

Date:

Blitar – Poligami atau memiliki istri lebih dari satu nampaknya sudah menjadi trend yang biasa terjadi di Blitar Raya. Tercatat hampir setiap tahun ada saja pria di Blitar yang mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama.

Yang unik, mayoritas permohonan poligami tersebut telah mendapat izin dari istri pertama. Sehingga sang suami bisa melakukan pernikahan lagi alias poligami.

Edi Marsis Juru Bicara Pengadilan Agama kelas 1 A mengatakan, sejak Januari hingga 10 Oktober ini ada 2 pengajuan poligami yang telah kami terima, dan statusnya sudah dikabulkan, senin (16/10/2023).

Data Pengadilan Agama Kelas 1 A Blitar memperlihatkan bahwa trend poligami ini sudah terjadi sejak tahun 2019 lalu. Pada tahun 2019 lalu tercatat ada 7 pria di Blitar Raya yang mengajukan poligami.

Uniknya semua istri dari 7 pria tersebut mengizinkan sang suami untuk menikah kembali alias poligami. Pada tahun 2019 itu, semua permohonan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar pun dikabulkan.

Hal itu terlihat dari banyaknya pengajuan poligami ke Pengadilan Agama Blitar pada tahun 2020 dan 2021. Pada tahun 2020 tercatat ada 10 pria yang mengajukan poligami ke PA Blitar.

Dari jumlah tersebut sebanyak 8 pengajuan poligami disetujui dan memperoleh izin dari sang istri pertama. Sementara 1 pengajuan ditolak lantaran tidak memiliki izin dari istri pertama dan 1 perkara lainnya dicabut oleh sang pemohon.

Sementara pada tahun 2021 juga ada 10 pengajuan poligami yang masuk ke Pengadilan Agama Blitar. Dari jumlah tersebut sebanyak 4 suami diizinkan untuk menikah lagi sementara 3 lainnya tidak diizinkan alias ditolak pengajuan poligaminya.

Sementara pada tahun 2022 total ada 4 suami di Blitar yang mengajukan poligami ke PA Blitar. Dari jumlah tersebut PA Blitar mengabulkan 3 permohonan pengajuan poligami, sementara satu lainnya dicoret.

Pada tahun 2023 ini, trend poligami juga masih berlangsung hingga bulan Oktober 2023 ini sudah ada 2 suami di Blitar yang mengajukan poligami dan semuanya dikabulkan.

Syarat pengajuan poligami sendiri yakni sang istri atau istri pertama memberikan izin bagi suami untuk menikah lagi. Meski berat namun nyatanya ada banyak istri di Blitar yang mengizinkan suaminya untuk menikah lagi.

Mayoritas sang istri memperbolehkan suami untuk menikah lagi lantaran dinilai suaminya pantas dan mampu untuk menghidupi 2 istri. Selain itu faktor agama juga menjadi alasan kuat kenapa para istri di Blitar mengizinkan suaminya untuk menikah kembali.(Zm/BeritaJatim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × 3 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Warga Temon Sawoo Berjuang untuk Akses Air Bersih di Musim Kemarau

Ponorogo - Kondisi di kawasan Jalan Bayang Kaki, Desa Temon,...

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...