HomePonorogoPolres Ponorogo Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Polres Ponorogo Larang Sepeda Listrik Digunakan di Jalan Raya

Date:

Ponorogo – Satlantas Polres Ponorogo larang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.Larangan tersebut mengingat penggunaan sepeda listrik yang tidak sesuai ketentuan dan dinilai berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Ipda Abdul Cholik Kanit Satlantas Polres Ponorogo mengatakan lokasi penggunaan sepeda listrik telah ditentukan sesuai Permenhub.

Dimana lokasi yang diperbolehkan yakni di area pemukiman, CFD, lokasi wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran atau di luar jalan raya.Sesuai di Permenhub nomor 45 tahun 2020 di pasal 5 yakni sepeda listrik tidak bisa digunakan di jalan raya

Cholik menggarisbawahi bahwa yang dilarang digunakan di jalan raya yakni sepeda listrik bukan motor listrik.

Sepeda listrik yakni sepeda kayuh yang dilengkapi motor penggerak listrik sedangkan motor listrik kendaraan dengan penggerak utama listrik.

Kendati belum ada penilangan terhadap pelanggaran tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi penggunaan sepeda listrik ini di masyarakat.

Jika ada yang menggunakan sepeda listrik di jalan raya, kata dia, polisi akan dilakukan peringatan.(Hs/koranmemo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

13 + 12 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Festival Pancasila Night Ponorogo 2025, Perpaduan Budaya dan Semangat Kebangsaan.

Ponorogo - Ribuan warga memadati sepanjang Jalan Urip Sumoharjo,...

TOP Coffee: Kopi Instan Berkualitas dengan Perpaduan Robusta dan Arabika.

TOP Coffee adalah merek kopi instan yang dikenal karena...

Candaan Soal Patung Kucing Picu Kericuhan di Panggung Rakyat Ponorogo.

Ponorogo – Acara Panggung Rakyat yang digelar oleh aliansi...

Ledakan Petasan Rakitan di Ponorogo Lukai 5 Pelajar, 2 Luka Serius.

Ponorogo - Warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kota Ponorogo, dikejutkan...