PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang perempuan Warga Negara Malaysia berinisial RBH karena telah melebihi izin tinggal.
Berdasarkan informasi dari seseorang yang datang untuk konsultasi perpanjangan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), petugas melakukan pengecekan lapangan pada Selasa, 29 Juli 2025, di Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Kepala Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan RBH masih berada di wilayah Indonesia meski izin tinggalnya telah kedaluwarsa.
“Sebagaimana informasi yang diperoleh di lapangan, diketahui bahwa WNA tersebut merupakan pemegang Paspor Kebangsaan Malaysia dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sehingga petugas mengamankan yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya, Kamis (25/9/2025).
Berdasarkan informasi, RBH masuk ke Indonesia pada 12 November 2024 melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan Bebas Visa Kunjungan (30 hari) yang berlaku hingga 11 Desember 2024. Hingga saat ini, RBH tinggal di rumah anaknya yang berinisial S (Pr), seorang WNI di Dukuh Babadan RT 003/RW 001 Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Kab. Ponorogo, tanpa pernah memperpanjang izin tinggalnya.
RBH diketahui telah kehilangan kontak dengan keempat anaknya sejak 1997. Salah satu anak perempuannya, S, berinisiatif mencari sang ibu dengan mengunggah foto RBH di media sosial Facebook pada 2023. Dalam unggahan tersebut, S menuliskan keterangan yang menjelaskan pencariannya.
Postingan itu dilihat dan direspon oleh seorang teman lama RBH yang kemudian menghubungi S untuk memberikan nomor WhatsApp RBH. S segera menghubungi nomor tersebut untuk memastikan RBH adalah ibu kandungnya. Setelah terkonfirmasi, S meminta RBH kembali ke Indonesia karena kondisi kesehatannya yang menurun dan hidup seorang diri di Malaysia tanpa pendamping maupun perawatan.
Keberadaan RBH di Indonesia setelah berakhirnya izin tinggal merupakan sebuah bentuk pelanggaran keimigrasian.
Berdasarkan pemeriksaan RBH diduga melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dapat dikenakan sanksi.
“Terhadap RBH dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan,” jelas Anggoro.
Penindakan terhadap Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian ini selaras dengan pernyataan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menegaskan bahwa Imigrasi berkomitmen untuk memastikan setiap Orang Asing yang masuk ke Indonesia memberikan kontribusi positif dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar aturan serta yang mengancam ketertiban. (hmr)