PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo terusb erupaya menyelesaikan persoalan sampah dengan berencana merelokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican ke lokasi baru. Proses ini didampingi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna memastikan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan sampah.
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyampaikan bahwa TPA Mrican telah beroperasi selama 32 tahun dan sudah melebihi kapasitas. Meski telah mencoba menerapkan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF) untuk memilah sampah, kapasitasnya hanya mencapai 40 ton per hari, sementara produksi sampah di Ponorogo mencapai 150 ton per hari.
“Saya tidak sedang mengutuk masa lalu. Ini TPA sudah 32 tahun, dan sudah over kapasitas. Saya mencoba membuat RDF untuk memilah, itupun hanya mampu 40 ton per hari, sementara sampah kita 150 ton per hari. Maka kami merencanakan untuk merelokasi ke salah satu tempat yang bekerja sama dengan Perhutani. Hari ini sedang berproses, dan kami didampingi oleh Kementerian LHK,” jelas Bupati Sugiri saat ditemui di TPA Mrican, Rabu (6/8/2025).
Ia menekankan pentingnya pendampingan KLHK dalam proses relokasi, mulai dari pengelolaan lindi, penempatan sampah pertama, hingga pemilahan organik. “Ini detail agar tidak salah langkah. Merenovasi sesuatu di Ponorogo itu lebih sulit daripada membuat baru. Tapi ini tidak boleh dikutuk karena ini masa lalu kita bersama-sama. Kita sedang bergerak menuju ke sana bersama-sama. Mudah-mudahan cara ini bisa menyelesaikan problematika masalah sampah di Ponorogo,” ujarnya.
Bupati Sugiri juga mengapresiasi pendampingan dari Bu Yeni, perwakilan KLHK Jakarta. Selain itu, ia mengaku telah mendapatkan sanksi administratif terkait penanganan sampah dan berkomitmen menyelesaikan persoalan ini.
“Saya sudah mendapatkan sanksi administratif supaya menyelesaikan problematika sampah ini. Yang kita lakukan, RDF bisa dicopy tiga sampai empat kali, misalnya, maka selesai. Tapi lahan kami kan tidak cukup, hanya 1,9 hektare, itupun sewa. Maka kami kloning yang RDF ini, lalu dipilah mulai dari bawah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. “Masyarakat harus sadar betul sampah ini problem kita bersama-sama, aib kita bersama-sama. Maka di hulu dituntaskan tidak membuang sampah di sungai, di manapun. Maka saya canangkan Desa Hebat, salah satu kriterianya adalah desa yang mampu mengelola sampah, tidak keluar ke tempat lain. Nanti kalau hulu selesai, hilir dituntaskan. Suatu ketika Ponorogo akan menjadi besar, selama masyarakat sadar serentak,” tegasnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai waktu relokasi, Bupati Sugiri menyatakan bahwa proses perizinan masih berjalan di KLHK, sedangkan izin kehutanan sudah selesai.
“Kita sedang urus di KLHK, mungkin maksimal akhir tahun. Sudah kita anggarkan, tapi belum bisa kita eksekusi karena belum clear dengan perizinannya,” ungkapnya.
Lokasi TPA baru akan memiliki luas sekitar sembilan hektare lebih. Sementara itu, TPA Mrican akan ditutup dengan metode yang tepat dengan pendampingan KLHK.
“Sampai sekarang sudah berproses sekitar 90%, tinggal finishing 10%. Saya mohon doa restu masyarakat agar yang kita lakukan demi kebaikan didukung. Saya yakin milik kita bersama, kita selamatkan bersama-sama,” tutup Bupati Sugiri.
Dengan pendampingan KLHK dan komitmen Pemkab Ponorogo, diharapkan relokasi TPA Mrican dapat menjadi solusi berkelanjutan bagi penanganan sampah di Ponorogo. (hmr)