NASIONAL – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), seluruh masyarakat diimbau untuk turut serta dalam semarak pemasangan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (SE Mensesneg) Nomor B 20/M/S/TU.00.03/07/2025, sebagai bentuk penghormatan dan kebanggaan terhadap tanah air.
Bendera Merah Putih, atau Sang Saka Merah Putih, merupakan simbol persatuan, keberanian, dan kesucian bangsa Indonesia. Warna merah melambangkan keberanian, sedangkan putih menggambarkan kesucian dan niat tulus para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan. Pemasangan bendera ini tidak hanya sebagai bentuk perayaan, tetapi juga sebagai pengingat akan perjuangan para pendahulu yang telah mengorbankan segalanya untuk kemerdekaan bangsa.
Pengibaran bendera dapat dilakukan di rumah, gedung, kantor, sekolah, dan berbagai lokasi lainnya. Namun, ukuran bendera telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa Bendera Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar 2/3 dari panjang, dibagi dua secara horizontal: bagian atas merah dan bagian bawah putih dengan ukuran yang sama.
Adapun ukuran resmi bendera sesuai Pasal 4 ayat (3), ditentukan berdasarkan lokasi dan keperluannya:
200 cm × 300 cm: untuk lapangan Istana Kepresidenan
120 cm × 180 cm: untuk lapangan umum
100 cm × 150 cm: untuk penggunaan di ruangan
36 cm × 54 cm: untuk mobil Presiden dan Wakil Presiden
30 cm × 45 cm: untuk mobil pejabat negara dan pesawat udara
20 cm × 30 cm: untuk kendaraan umum
100 cm × 150 cm: untuk kapal dan kereta api
10 cm × 15 cm: untuk penggunaan di meja
Penyesuaian ukuran bendera Merah Putih untuk tempat umum sehari-hari:
Rumah: 100 cm × 150 cm untuk di luar rumah, atau 10 cm × 15 cm untuk di meja.
Sekolah: 120 cm × 180 cm untuk upacara di lapangan; 100 cm × 150 cm untuk dalam ruangan seperti aula; dan 10 cm × 15 cm untuk di meja guru.
Kantor: 120 cm × 180 cm untuk di luar gedung; 100 cm × 150 cm untuk di dalam ruangan; dan 10 cm × 15 cm untuk di meja kerja.
Pemerintah dan berbagai instansi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih selama bulan Agustus. Partisipasi ini diharapkan mampu memperkuat semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air.
Selain pemasangan bendera, berbagai kegiatan juga akan digelar untuk memeriahkan HUT ke-80 RI, seperti:
Upacara Bendera: 17 Agustus di seluruh penjuru negeri.
Lomba-lomba Kemerdekaan: Panjat pinang, tarik tambang, dan lainnya.
Pameran Sejarah: Menampilkan perjalanan bangsa dari masa perjuangan hingga kini.
Mari sambut peringatan kemerdekaan ini dengan semangat nasionalisme. Mengibarkan bendera Merah Putih adalah langkah sederhana namun bermakna besar untuk menunjukkan kecintaan dan penghormatan terhadap Indonesia. (hmr)