PONOROGO – Seorang pria berinisial SR (51), warga Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, ditangkap jajaran Polres Ponorogo atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan asusila tersebut diduga terjadi secara berulang sejak Juni 2022 hingga Februari 2025.
Dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025), Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menjelaskan bahwa pelaku melakukan kejahatan tersebut di kediamannya. Korban merupakan seorang pelajar SMP yang dimanipulasi dengan iming-iming uang agar menuruti keinginan pelaku. Modus yang dilakukan yakni saat korban bermain di rumah pelaku, pelaku pun mengajak korban untuk melihat video dewasa. Hingga dengan bujuk rayu pelaku, korban disuruh mempraktekkan adegan dalam video tersebut. Selain itu pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.
“Pelaku dan korban adalah tetangga. Pelaku melakukan aksinya selama tiga tahun, dari Juni 2022 hingga Februari 2025. Korban diiming-iming uang oleh pelaku. Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya, yang kemudian melaporkan ke Polres Ponorogo,” ujar AKBP Andin.
Laporan keluarga korban membawa penyidik mengamankan SR pada 16 Juni 2025, disertai sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali menyatakan bahwa pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara, dengan denda hingga lima miliar rupiah,” jelas AKP Imam.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Ponorogo dalam menindak tegas kekerasan seksual terhadap anak dan mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat Ponorogo meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak,” tegasnya. (hmr)