HomePonorogoKejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

Date:

PONOROGO – Perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon, Kabupaten Ponorogo, terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menyeret lembaga perbankan milik negara ini.

Dua individu tersebut berinisial NAF dan DSKW.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin malam, 23 Juni, di kantor Kejari Ponorogo. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemberian kredit fiktif pada tahun 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dalam kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon ini, kami menetapkan 2 tersangka baru. Yakni inisial NAF dan DSKW,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, pada Selasa (24/6/2025).

Agung memaparkan peran masing-masing tersangka baru tersebut. DSKW diduga bertindak sebagai pengumpul data, yang bertugas mencari warga, mencatat identitas, serta mendokumentasikan alamat domisili. Seluruh data itu kemudian diserahkan kepada SPP, mantan mantri BRI Unit Sarpon yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dokumen-dokumen inilah yang dipakai untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) secara fiktif.

Adapun NAF diduga turut membantu DSKW dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Keterlibatannya berkaitan dengan perubahan domisili, yang digunakan untuk memuluskan proses pengajuan kredit ilegal tersebut.

“NAF turut serta dalam membantu pengurusan dokumen yang digunakan dalam pencairan KUR fiktif. Itu yang menjadi dasar penetapan tersangka,” terang Agung.

Setelah resmi berstatus tersangka, NAF langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ponorogo, mulai dari 23 Juni hingga 12 Juli 2025.

“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana,” tambah Agung Riyadi.

Berbeda halnya dengan NAF, tersangka DSKW belum dapat ditahan. Meski telah tiga kali dipanggil sebagai saksi, yang bersangkutan belum pernah hadir. Kejaksaan berencana melayangkan surat pemanggilan ulang.

“Tersangka sudah dilakukan pemanggilan secara sah sebanyak 3 kali tetapi tidak hadir. Tim penyidik akhirnya menaikkan statusnya sebagai tersangka, karena sudah mengantongi 2 alat bukti. Nanti juga akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka,” pungkasnya. (hmr/end/ian)

 

sumber: beritajatim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × one =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...