HomePonorogoImigrasi Ponorogo Amankan WNA Suriah Pelanggar Izin Tinggal Kunjungan.

Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Suriah Pelanggar Izin Tinggal Kunjungan.

Date:

PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah karena melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan (ITK). WNA tersebut adalah BD, seorang pria berusia 24 tahun.

Happy Reza Dipayuda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, menyatakan bahwa BD diamankan pada 13 Juni 2025, sehari setelah kedatangannya di Ponorogo. Pihak imigrasi menduga BD terlibat dalam tindak pidana keimigrasian.

Happy menjelaskan bahwa BD datang ke Ponorogo untuk melamar kekasihnya, seorang WNI anak dari YL, warga Kepatihan, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Namun, setelah ditelusuri, ternyata BD telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Jadi yang bersangkutan ini berpacaran dengan WNI anaknya YL itu tadi. Nah, datangnya ke Ponorogo di hari Kamis malamnya itu, niatnya adalah untuk melamar. Yang mau melamar itu ternyata sudah overstay, kemudian dia pernah bekerja sebagai model, karena ada dashboard portfolio untuk mempromosikan dirinya sebagai model. Dia baru datang malamnya, tujuannya untuk menunjukkan keseriusan pacaran dengan si anak yang punya rumah.” ujarnya saat menggelar konferensi pers, Kamis sore (19/6/2025).

Lebih lanjut, Happy menyatakan,
“Awalnya, dugaan tindak pidana terkait overstay sejak September 2024. Namun, karena overstay bukan merupakan tindak pidana berdasarkan UU No.6/2011, awalnya kami berencana melakukan deportasi. Tetapi, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan bukti digital bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat lainnya, proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan.”

Happy memaparkan bahwa BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan elektronik. ITK-nya seharusnya berlaku hingga 21 September 2024. Berdasarkan pemeriksaan, BD tidak memperpanjang izin tinggalnya. Ia sempat tinggal di Malang sebelum berniat melamar kekasihnya di Ponorogo.

“Dia mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR, dengan under consideration letter yang terbit pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025,” jelasnya.

“Motif kedatangannya ke Ponorogo adalah untuk menemui kekasihnya karena berniat menikah,” tambah Happy.

Happy menegaskan bahwa Imigrasi Ponorogo akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di wilayah mereka kepada petugas imigrasi. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 + seventeen =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Seminar Statistik BPS: Bupati Ponorogo Minta Pemutakhiran Data hingga Level RT.

PONOROGO - Dalam rangka memperingati Hari Statistik Nasional yang...

Kantor Imigrasi Ponorogo Amankan 1 Warga Negara Malaysia yang Lebihi Izin Tinggal.

PONOROGO - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo...

241 PPPK Tahap II di Ponorogo Resmi Diangkat, Ini Rincian Formasinya.

PONOROGO - Sebanyak 241 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Polres Ponorogo Ungkap 9 Kasus Narkoba dalam Operasi Tumpas Semeru 2025.

Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sembilan...