HomePonorogoImigrasi Ponorogo Amankan WNA Suriah Pelanggar Izin Tinggal Kunjungan.

Imigrasi Ponorogo Amankan WNA Suriah Pelanggar Izin Tinggal Kunjungan.

Date:

PONOROGO – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah karena melanggar ketentuan izin tinggal kunjungan (ITK). WNA tersebut adalah BD, seorang pria berusia 24 tahun.

Happy Reza Dipayuda, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, menyatakan bahwa BD diamankan pada 13 Juni 2025, sehari setelah kedatangannya di Ponorogo. Pihak imigrasi menduga BD terlibat dalam tindak pidana keimigrasian.

Happy menjelaskan bahwa BD datang ke Ponorogo untuk melamar kekasihnya, seorang WNI anak dari YL, warga Kepatihan, Kecamatan Babadan, Ponorogo. Namun, setelah ditelusuri, ternyata BD telah melakukan pelanggaran keimigrasian.

“Jadi yang bersangkutan ini berpacaran dengan WNI anaknya YL itu tadi. Nah, datangnya ke Ponorogo di hari Kamis malamnya itu, niatnya adalah untuk melamar. Yang mau melamar itu ternyata sudah overstay, kemudian dia pernah bekerja sebagai model, karena ada dashboard portfolio untuk mempromosikan dirinya sebagai model. Dia baru datang malamnya, tujuannya untuk menunjukkan keseriusan pacaran dengan si anak yang punya rumah.”

Lebih lanjut, Happy menyatakan,
“Awalnya, dugaan tindak pidana terkait overstay sejak September 2024. Namun, karena overstay bukan merupakan tindak pidana berdasarkan UU No.6/2011, awalnya kami berencana melakukan deportasi. Tetapi, setelah pemeriksaan lebih lanjut dan ditemukan bukti digital bahwa yang bersangkutan pernah bekerja sebagai model di Malang dan beberapa tempat lainnya, proses saat ini masih dalam tahap penyelidikan.”

Happy memaparkan bahwa BD masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan elektronik. ITK-nya seharusnya berlaku hingga 21 September 2024. Berdasarkan pemeriksaan, BD tidak memperpanjang izin tinggalnya. Ia sempat tinggal di Malang sebelum berniat melamar kekasihnya di Ponorogo.

“Dia mengajukan permohonan status pengungsi kepada UNHCR, dengan under consideration letter yang terbit pada 17 Desember 2024 dan berlaku hingga 4 Juni 2025,” jelasnya.

“Motif kedatangannya ke Ponorogo adalah untuk menemui kekasihnya karena berniat menikah,” tambah Happy.

Happy menegaskan bahwa Imigrasi Ponorogo akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan orang asing mencurigakan di wilayah mereka kepada petugas imigrasi. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

four × 4 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Anggota DPRD Ponorogo, Sunyoto; Pramuka Harus Rela Berkorban Bagi Bangsa dan Negara.

PONOROGO - Puluhan warga desa Karangan dan anggota Gerakan...

Festival Karawitan Grebeg Suro, Langkah Nyata Ponorogo Menuju Kota Wisata Budaya.

PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo kembali menunjukkan komitmennya dalam...

Pertama Kali dan Satu-Satunya di Dunia. Ponorogo Adakan Konser Musik Keroncong Selama 24 Jam Non Stop.

PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Kebudayaan,...

Kolosal & Meriah! Pembukaan Grebeg Suro 2025 Jadi Momentum Kebangkitan Budaya Ponorogo.

PONOROGO - Perayaan budaya tahunan Grebeg Suro dan Festival...