Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menggelar konferensi pers di Aula Polres setempat pada Jum’at (9/5/2025), untuk mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam jenis sabit dan penganiayaan.
Tersangka dalam kasus ini adalah M.D alias Madi bin Boiran (57), warga Dusun Selodono RT/RW 001/002, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
Tersangka M.D dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini berawal pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban Ladi—yang merupakan perangkat desa (Kepala Dusun)—mendapat kabar dari saksi Katiyem tentang keributan antara Sdr. Sulastri dan M.D (mantan suami Sulastri) di Dusun Selodono.
Saat tiba di lokasi, Ladi melihat M.D memegang sabit dan berusaha melerai dengan menyarankan musyawarah. Namun, M.D menolak dan berkata, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu” (Ini urusan keluarga saya, tidak usah ikut campur). Tiba-tiba, M.D menarik baju Ladi di bagian leher, mencakar, dan memukul wajahnya.
Saksi Sulastri menyatakan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, M.D juga mengancam akan membunuhnya beserta orang tuanya sambil tetap memegang sabit, sehingga menimbulkan ketakutan bagi korban dan saksi. Atas kejadian itu, Ladi dan Sulastri melaporkan kasus ini ke Polsek Pulung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita dua barang bukti:
1. Satu bilah sabit berukuran 50 cm.
2. Satu potong baju kaos berwarna merah milik korban.
AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Ponorogo, menegaskan bahwa tindakan M.D tidak hanya membahayakan korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan teror psikologis bagi warga sekitar.
Langkah tegas Polres Ponorogo ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (hmr)