HomePonorogoTeror Ancam Sabit ke Mantan Istri, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi.

Teror Ancam Sabit ke Mantan Istri, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi.

Date:

Ponorogo – Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo menggelar konferensi pers di Aula Polres setempat pada Jum’at (9/5/2025), untuk mengungkap kasus tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam jenis sabit dan penganiayaan.

Tersangka dalam kasus ini adalah M.D alias Madi bin Boiran (57), warga Dusun Selodono RT/RW 001/002, Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

Tersangka M.D dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini berawal pada Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, saat korban Ladi—yang merupakan perangkat desa (Kepala Dusun)—mendapat kabar dari saksi Katiyem tentang keributan antara Sdr. Sulastri dan M.D (mantan suami Sulastri) di Dusun Selodono.

Saat tiba di lokasi, Ladi melihat M.D memegang sabit dan berusaha melerai dengan menyarankan musyawarah. Namun, M.D menolak dan berkata, “Iki urusan keluargaku, gak usah melu-melu” (Ini urusan keluarga saya, tidak usah ikut campur). Tiba-tiba, M.D menarik baju Ladi di bagian leher, mencakar, dan memukul wajahnya.

Saksi Sulastri menyatakan bahwa sebelum penganiayaan terjadi, M.D juga mengancam akan membunuhnya beserta orang tuanya sambil tetap memegang sabit, sehingga menimbulkan ketakutan bagi korban dan saksi. Atas kejadian itu, Ladi dan Sulastri melaporkan kasus ini ke Polsek Pulung untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menyita dua barang bukti:
1. Satu bilah sabit berukuran 50 cm.
2. Satu potong baju kaos berwarna merah milik korban.

AKP Rudi Hidajanto, Kasatreskrim Polres Ponorogo, menegaskan bahwa tindakan M.D tidak hanya membahayakan korban secara fisik, tetapi juga menimbulkan teror psikologis bagi warga sekitar.

Langkah tegas Polres Ponorogo ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi masyarakat. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

seven + 1 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...