Ponorogo – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Desa Pupus, Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. Kejadian tersebut terjadi pada Jumat (28/03/2025).
Sugito bin Trimo (47), warga Dukuh Toyomarto, Desa Pupus, diduga membacok mantan istrinya, Sutiyem, setelah ditolak menginap di rumah mantan mertuanya.
“Akibat tersulut emosi, pelaku mengambil sabit dari dapur dan menyerang korban pada bagian tengkuk serta lengan. Selain itu, seorang saksi bernama Nyamir juga mengalami luka saat berupaya melerai kejadian tersebut,” jelas AKP Rudi Hidajanto dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, Jumat (9/5/2025).
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi, antara lain sabit, pakaian korban, satu unit sepeda motor, dan jaket.
Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, Sugito ditahan di Polres Ponorogo.
AKP Rudi menegaskan komitmen Polres Ponorogo dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi dalam lingkup keluarga.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian atau informasi terkait tindak kekerasan di wilayah Ponorogo,” tegasnya. (hmr)