Kulonprogo – Pemerintah Kabupaten Kulonprogo meminta aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN untuk menjaga netralitas dengan cara bijak menggunakan media sosial (medsos), terutama mengunggah foto bersama hingga memberikan tanda jempol kepada peserta Pemilu 2024.
Kabid Data Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo Joko Sunanto mengatakan Pemkab Kulonprogo sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 270/3265 tertanggal 23 September 2022 dan Surat Edaran Nomor 800/1417 tertanggal 2 Agustus 2023 tentang Netralitas ASN dan Pegawai Non-ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan 2024.
Surat edaran ini memberikan batasan-batasan kepada ASN agar tidak melampaui batas kenetralan.
Pelaksanaan Pilkada 2024 pada November bersamaan dengan HUT Korpri 2024 cukup rawan karena menggerakkan massa sangat tinggi.
Pihaknya berharap dengan adanya surat edaran tersebut semua lini ASN bisa netral terhadap partai politik atau calon pemimpin pada Pemilu dan Pilkada 2024, meski pada akhirnya menggunakan hak pilihnya masing-masing. ( Fm/harianjogja )