HomeNasionalTerdakwa Kasus Timah Rp300 T, Suparta Meninggal Dunia saat Menjalani Penahanan.

Terdakwa Kasus Timah Rp300 T, Suparta Meninggal Dunia saat Menjalani Penahanan.

Date:

Nasional – Suparta, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, dilaporkan meninggal dunia. Ia mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong, Jawa Barat, pada Senin, 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB. Kabar meninggalnya Suparta dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018, merupakan salah satu pihak yang diproses hukum oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp300,003 triliun. Selama proses hukum berlangsung, ia menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Suparta dari vonis awal 8 tahun penjara menjadi 19 tahun penjara dalam kasus yang sama. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim banding pada Kamis, 13 Februari 2025, yang juga menetapkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda itu tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain hukuman penjara dan denda, Suparta juga dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,57 triliun. Ia diberi waktu maksimal satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk melunasinya. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila ternyata tidak memiliki harta yang cukup, maka hukuman penjara selama 10 tahun akan dikenakan sebagai pengganti.

Perkara yang melibatkan Suparta terdaftar dengan nomor: 4/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI. Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Subachran Hardi Mulyono bersama hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Fauzan, dan Anthon R. Saragih. Putusan Pengadilan Tinggi tersebut lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu 8 tahun penjara. Suparta juga diketahui telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tersebut. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

7 + seven =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Inilah Modus Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di BRI Ponorogo.

PONOROGO - Jejak sindikat dalam kasus kredit fiktif di...

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Konflik.

Internasional - Setelah 12 hari konflik bersenjata yang menelan...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan.

PONOROGO - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional...

Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

PONOROGO – Perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit...