Ponorogo – Ratusan warga Desa Temon yang tergabung dalam ‘Aliansi Pergerakan Masyarakat Temon Bersatu’ bergerak menggunakan 5 truk dan 6 mobil menuju kantor DPRD Ponorogo. Sebelumnya, mereka telah menyampaikan tuntutan di Kejaksaan Negeri dan Polres Ponorogo terkait laporan dugaan korupsi serta penyalahgunaan dana desa di Desa Temon, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, pada Senin (28/04/2025).
“Demonstrasi ini adalah aksi lanjutan yang kami lakukan setelah sebelumnya kami juga melakukan demontrasi di depan kantor Desa Temon tanggal 13 Februari 2025 yang lalu.” ujar koordinator aksi, Arif Santoso.
“Intinya adalah kami menuntut transparansi anggaran dana desa. Misalnya, kebijakan badan usaha milik Desa (Bumdes) sejak tahun 2018 hingga 2024 belum pernah ada Laporan Pertanggungjawaban.” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Ponorogo Anik Suharto (Gerindra) didampingi oleh Siswandi (PDIP) dan Udin Irchamna (PPP) menerima aspirasi Aliansi Pergerakan Masyarakat Temon Bersatu di ruang rapat DPRD Ponorogo.
“Kami menerima aspirasi yang tadi telah disampaikan karena tentunya mereka mengharap suatu keadilan yang mana dana desa itu indikasinya diselewengkan oleh pemerintah desa.”
Lebih lanjut dia menambahkan bahwa DPRD Ponorogo siap mengawal dan mengawasi proses hukum terhadap dugaan kasus korupsi ini.
“Karena kasus ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan dan Kepolisian, maka kami sebagai wakil rakyat Insya Alloh akan ikut mengawasi dan mengawal proses hukum kasus dugaan korupsi yang tadi telah dilaporkan selama 24 jam sampai kasus ini tuntas.” ujar politisi Gerindra itu. (hmr)