Nasional – Sebanyak 40 orang diduga terlibat dalam jaringan penipuan online ditangkap oleh personel Intel Kodam XIV/Hasanuddin di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Kelompok ini diduga melakukan penipuan dengan mencatut nama pejabat Kodam dan menipu sejumlah keluarga anggota TNI. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga mencapai Rp1,6 miliar.
Kapendam Hasanuddin, Letkol Arm Gatot Awan Febrianto, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai anggota TNI dengan identitas dan atribut palsu untuk meyakinkan korban. Nama-nama pejabat dari Kodam juga dicatut dalam aksinya.
Selain modus penyamaran, sindikat ini juga melakukan penipuan dalam bentuk investasi emas fiktif. Salah satu istri anggota Kodam Hasanuddin menjadi korban dari modus ini dan mengalami kerugian yang cukup besar. Gatot juga menyebutkan bahwa terdapat korban lain dari kalangan anggota Kodam yang tertipu dalam jual beli online, termasuk pembelian barang elektronik.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak intelijen Kodam melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Sidrap pada Kamis, 24 April.
Menurut Gatot, sindikat ini telah lama meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Sidrap dan Kota Makassar. Aksi penipuan mereka dianggap sangat merugikan institusi TNI dan masyarakat umum.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa aktivitas kelompok ini dikoordinasi oleh seorang pria berinisial HK dan beroperasi dengan nama kelompok Putra 99. Kelompok ini disebutkan memperoleh penghasilan sekitar Rp70 juta hingga Rp150 juta per bulan, dengan jumlah korban mencapai 20 hingga 30 orang. Setiap anggota kelompok diduga menerima upah sebesar 10 persen dari hasil penipuan yang diperoleh.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 144 unit handphone, delapan unit laptop, empat bilah badik, satu alat cetak resi, dan satu unit handy talky (HT).
Gatot menyampaikan bahwa para pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (hmr)