Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memaksimalkan pemanfaatannya bagi kepentingan publik pada Selasa (25/3). Aset yang diserahkan tersebut berupa bidang tanah dan bangunan hingga unit di rumah susun.
Aset yang dihibahkan meliputi dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 meter persegi dengan nilai Rp2,88 miliar, satu unit rumah susun seluas 53 meter persegi senilai Rp664,15 juta, serta satu unit rumah susun seluas 36 meter persegi dengan nilai Rp186,6 juta.
Proses hibah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa pemanfaatan aset rampasan negara tidak hanya bertujuan untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Ia menegaskan bahwa selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga diterapkan melalui perampasan aset. Menurutnya, para pelaku korupsi lebih khawatir kehilangan harta kekayaannya dibandingkan dengan hukuman penjara, sehingga pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum.
Fitroh juga menerangkan bahwa mekanisme hibah yang dilakukan merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.
Sementara itu, Ketua LPSK, Achmadi, mengapresiasi langkah KPK yang telah memberikan dukungan serta kepercayaan melalui penyerahan aset tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada KPK atas bantuan dalam pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah.
Achmadi menegaskan bahwa aset yang diberikan akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Ia menambahkan bahwa hibah aset ini bukan sekadar seremoni, melainkan langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, ia berharap perlindungan terhadap masyarakat dapat lebih diperluas. (hmr)