HomeInternasionalJepang Bayar Ganti Rugi Rp24 Triliun kepada Terpidana Mati Karena Salah...

Jepang Bayar Ganti Rugi Rp24 Triliun kepada Terpidana Mati Karena Salah Vonis.

Date:

Internasional – Jepang dikabarkan memberikan kompensasi sebesar 217 miliar yen atau setara dengan Rp24,02 triliun kepada seorang pria bernama Iwao Hakamada yang sebelumnya dihukum secara keliru atas kasus pembunuhan dan menjadi terpidana hukuman mati terlama di dunia. Kompensasi tersebut disebut-sebut sebagai yang terbesar yang pernah diberikan oleh pemerintah Jepang kepada seorang narapidana.

Dilaporkan bahwa jumlah kompensasi tersebut setara dengan 12.500 yen atau sekitar Rp1,38 juta untuk setiap hari yang dihabiskan Hakamada di penjara selama 46 tahun. Selama masa tahanannya, ia dikatakan sebagian besar menjalani hukuman di sel hukuman mati, di mana setiap hari bisa menjadi hari terakhirnya.

Menurut The Guardian, mantan petinju yang kini berusia 89 tahun itu dinyatakan tidak bersalah pada tahun 2024 atas kasus pembunuhan empat orang yang terjadi pada tahun 1966. Keputusan tersebut disebut-sebut merupakan hasil dari perjuangan tanpa henti yang dilakukan oleh saudara perempuannya beserta para pendukungnya.

Dalam sebuah keputusan yang dikeluarkan pada Senin (24/3), juru bicara Pengadilan Distrik Shizuoka menyebutkan bahwa pemohon akan diberikan kompensasi sebesar 217.362.500.000 yen. Pengadilan yang sama pada September 2024 sebelumnya telah memutuskan bahwa Hakamada tidak bersalah dalam persidangan ulang dan menyatakan bahwa pihak kepolisian diduga telah merekayasa barang bukti.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan bahwa Hakamada mengalami interogasi yang dianggap tidak manusiawi dan bertujuan untuk memaksanya mengakui kesalahan yang kemudian ia cabut. Namun, tim kuasa hukum Hakamada berpendapat bahwa jumlah kompensasi yang diberikan masih belum cukup untuk mengganti penderitaan yang ia alami.

Puluhan tahun menjalani kehidupan dalam tahanan dengan ancaman eksekusi yang terus menghantui disebut telah memberikan dampak besar terhadap kesehatan mentalnya. Para pengacaranya menggambarkan Hakamada sebagai seseorang yang kini hidup dalam dunia fantasi.

Hakamada juga diketahui sebagai narapidana hukuman mati kelima dalam sejarah Jepang pascaperang yang diberikan hak untuk menjalani persidangan ulang. Empat kasus sebelumnya pun dilaporkan berujung pada pembebasan. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

4 × five =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...