NasionalKabupaten Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari.

Kabupaten Bogor Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Selama 14 Hari.

Date:

Nasional – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengeluarkan surat penetapan status tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang yang berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 3 hingga 17 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan Bupati Bogor dengan Nomor: 300.2/2/KEP-TD/BPBD. Rudy menjelaskan bahwa status tersebut ditetapkan berdasarkan laporan dan hasil evaluasi cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor.

BPBD Kabupaten Bogor melaporkan bahwa bencana alam berupa banjir, tanah longsor, dan angin kencang telah terjadi di sejumlah kecamatan, antara lain Cibinong, Citeureup, Cigudeg, Jonggol, Bojonggede, Sukamakmur, Tenjolaya, Jasinga, Caringin, Cigombong, Ciomas, Cijeruk, Megamendung, Cisarua, Rumpin, Sukajaya, Dramaga, Ciawi, Cibungbulang, dan Parung Panjang.

Rudy menyebutkan bahwa bencana tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian materi, kerusakan infrastruktur, serta mengganggu kehidupan dan mata pencaharian masyarakat. Ia juga menekankan bahwa penetapan status tanggap darurat ini menjadi langkah penting dalam mempercepat penanganan bencana serta mengurangi dampak yang lebih luas.

Selain itu, Rudy menegaskan bahwa status tanggap darurat bencana ini diberlakukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta menanggulangi dampak yang ditimbulkan. Pemerintah Kabupaten Bogor juga berkomitmen untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki guna membantu masyarakat terdampak.

Status tanggap darurat ini akan berlangsung selama 14 hari dan dapat diperpanjang jika diperlukan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sementara itu, banjir tidak hanya melanda Bogor, tetapi juga sejumlah wilayah di DKI Jakarta dan Bekasi. Akibatnya, beberapa pintu air di Bogor, Depok, dan Jakarta mengalami kenaikan status. Bendung Katulampa, misalnya, telah berstatus siaga 1 (bahaya) pada Senin pukul 21.30 WIB. Selain itu, Pos Pantau Pesanggrahan memasuki status siaga 3 (waspada) pada Senin pukul 19.00 WIB, sedangkan Pos Pantau Depok berstatus siaga 1 (bahaya) pada Selasa pukul 00.30 WIB. (hmr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

5 × 2 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

PMI Tingkatkan Edukasi Publik Lewat Diskusi Seputar Layanan Kemanusiaan.

Ponorogo – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ponorogo berkolaborasi...

Pemkab Tangerang Rencanakan Kirim Siswa Nakal ke Barak TNI-Polri .

Nasional - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, berencana memberikan pendidikan...

Truk Tronton Tabrak Kopada, 11 Orang Meninggal di Jalan Purworejo-Magelang.

Nasional - Polisi memastikan bahwa sebelas korban yang meninggal...