Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo menangkap seorang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial TES (29), warga Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa kejadian bermula pada Minggu, 2 Desember 2024 lalu, TES menyelinap masuk ke rumah tetangganya, Novian Martin melalui pintu dapur. Korban memarkirkan sepeda motornya di dalam rumah dan meninggalkan kunci di dekat televisi. Selain pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat, TES juga menggasak handphone dan juga uang tunai Rp 600.000 milik korban.
“Pelaku mengaku sudah memantau korban selama 3 hari untuk melihat situasi, saat korban tertidur pelaku menyelinap masuk kedalam rumah korban lalu masuk lewat pintu dapur yang tidak dikunci, pelaku dengan leluasa mengambil uang, handphone dan juga sepeda motor milik korban” ungkap Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, Senin (20/1/2025).
Keesokan harinya korban sadar jika motor miliknya hilang, Novian mengecek handphone dan juga uang miliknya raib dibawa pelaku, setelah mengetahui hal itu Novian melaporkan kasus ini ke Polres Ponorogo.
Atas laporan tersebut Polres Ponorogo melakukan penyidikan, diketahui TES sempat ingin menjual sepeda motor hasil curiannya di salah satu Showroom. Namun ketika pihak showroom menanyakan surat-surat kendaraan TES mengakui akan mengambil BPKBnya dengan meninggalkan sepeda motor di showroom tersebut, karena kecurigaan tersebut pihak showroom mengikuti TES, didapati TES berbohong ia langsung melarikan diri sehingga tidak terjadi transaksi.
“Setelah menerima laporan dari korban kita melakukan penyelidikan, dari tim Resmob berhasil menemukan objek sepeda motor kemudian kita mencari identitas pelaku, saat pelaku sudah kita ketahui, kita lakukan penangkapan dan langsung dibawa ke kantor,” ungkap AKBP Andin.
AKBP Andin menambahkan, dari catatan Satreskrim Polres Ponorogo dan pengakuan Pelaku telah keluar masuk penjara. TES melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Hasil pemeriksaan, sesuai pengakuan pelaku dan database di kemenkumham, pelaku 4 kali melakukan pencurian,” tambah AKBP Andin.
Pelaku mengakui uang hasil curiannya akan digunakan untuk berfoya-foya salah satunya untuk karaoke dengan ditemani Pemandu Lagu (PL).
“Uangnya buat karaoke sama LC, saya meminta maaf sama korban, saya menyesal ingin tobat,” ucap TES kepasa Polisi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Ponorogo menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Ponorogo untuk lebih waspada dan mawas diri untuk memastikan keamanan barang-barang berharga miliknya.
“Bagi masyarakat Kabupaten Ponorogo agar lebih waspada dan mawas diri untuk menyimpan barang berharga, tambahkan kunci pengaman untuk motor agar mempersulit pelaku-pelaku tindak pidana khususnya pencurian pemberatan yang objeknya sepeda motor,” tegas AKBP Andin saat Konferensi Pers. (rm/jurnalissonggolangit)