Pacitan – Kasubdit Gakkum Polairud Polda DIY, AKBP Rachmadiwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi di Pantai Congot, Kulon Progo, pada awal September 2024. Kedua nelayan yang ditangkap adalah pria dari Pacitan berinisial D (40) dan G (37).
Rachmadiwanto menjelaskan bahwa kedua nelayan tersebut kedapatan membawa benur dan sejumlah barang bukti, termasuk benur itu sendiri. Meskipun mereka telah melakukan pelanggaran, pihaknya hanya memberikan sanksi administrasi dan tidak menahan mereka.
Rachmadiwanto menyebutkan bahwa pelanggaran ini melanggar Pasal 7 ayat (2) yang tertera dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 2 juncto Pasal 100 C dalam UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang juncto Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya pernah menemukan dua nelayan dan sebuah perahu di Pantai Gesing, Gunungkidul, sekitar 3-4 hari sebelumnya. Nelayan-nelayan tersebut awalnya melaut untuk mencari ikan dan benur di Pantai Klayar, Pacitan.
Setelah mendapatkan tangkapan ikan dan benur yang sedikit, kedua nelayan dari Pacitan memutuskan untuk menuju Pantai Gesing setelah menerima informasi dari nelayan lain mengenai adanya benur di daerah tersebut. Sesampainya di selatan Pantai Gesing, perahu mereka kehabisan bahan bakar dan terpaksa berlabuh. Akhirnya, petugas Polairud DIY mendatangi mereka.
Rachmadiwanto menjelaskan bahwa saat anggota Polairud mendatangi mereka, nelayan tersebut mengaku kehabisan bahan bakar dan menunjukkan dokumen yang lengkap. Selama interogasi, tidak ditemukan unsur pelanggaran dari kedua nelayan tersebut, sehingga mereka diperbolehkan untuk kembali pulang.