Ponorogo – Satreskrim Polres Ponorogo gerak cepat dalam mengungkap kasus begal payudara di bumi reog. Polisi telah menetapkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 17 tahun, Selasa (27/2/2024).
Kapolres Ponorogo AKBP Anton mengatakan ABH tersebut terbukti melecehkan seorang perempuan (begal payudara).
Kasus ini terungkap, ketika ada laporan begal payudara di Jalan Ponorogo-Pacitan, Kabupaten Ponorogo. Tepatnya di daerah sekitar Kecamatan Balong. Korban inisial S usia 21 tahun warga sekitar Kecamatan Balong situ juga.
Dia menjelaskan bahwa lokasi ABH melakukan begal payudara memang gelap Tidak ada lampu penerangan jalan umum (PJU). Menurutnya, terungkapnya bukan karena ada rekaman kamera CTV (pengintai). Juga bukan karena video yang beredar.
Korban mengingat plat nomor polisi milik pelaku. Seketika setelah jadi korban pelecehan korban melaporkan ke Polsek terdekat. Dia mengklaim, bahwa penangkapan pelaku kurang dari 24 jam.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana menjelaskan dari keterangan ABH di depan penyidik Satreskrim Polres Ponorogo bahwa aksinya tidak hanya sekali. ABH tersebut telah melakukan aksi begal payudara dua kali.
Aksi pertama dilakukan ABH sepekan yang lalu. Aksi pertama tidak terungkap, hingga ABH merasa aman. Kemudian melakukan aksi yang sama. Namun apes karena korban hapal dengan nopol sepeda motor ABH. Pun terungkap alasan pelajar SMA itu. AKP Ryo menyebutkan dari keterangan ABH sekedar iseng. (sg/humaspolrespo)