Ponorogo – Aparat Kepolisian Polres Ponorogo menetapkan lima tersangka pelaku pelemparan Bus PERSPA Pacitan.Hal itu disampaikan oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo kepada Awak Media, Jum’at (29/12).
Sebelumnya peristiwa pelemparan bus terjadi pada hari Minggu Tanggal 17 Desember 2023 sekira pukul 18.30 Wib di di sepanjang Jalan Raya Ponorogo-Pacitan tepatnya di Desa Balong Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo.
Kapolres Ponorogo mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RER (18) warga Babadan, REA (18), warga Beduri Ponorogo, TAC (28) warga Sukorejo, FBS (32), warga Desa Plalangan Kecamatan Jenangan dab AJP (24) warga Kelurahan Surodikraman Kecamatan Ponorogo.
Untuk kronologi, Kapolres mengatakan berawal ketika kesebelasan sepak bola Perspa Pacitan melakukan tandang melawan Persepon Ponorogo di Stadion Ki Mageti Magetan dalam rangka Leg ke II dengan skor akhir 1-1
Setelah pertandingan sekitar pukul 17.00 WIB Tim Perspa Pacitan meninggalkan Kabupaten Magetan dengan pengawalan Patwal Polres Magetan sampai dengan perbatasan lembeyan perbatasan Magetan – Ponorogo
Memasuki Kabupaten Ponorogo dan dalam perjalanan Bus rombongan Perspa diikuti oleh rombongan suporter Persepon Ponorogo yang berjumlahsekitar 10 sepeda motor dan dalam perjalanan melakukan provokasi menyuruh bis untuk berhenti, namun rombongan tidak terprovokasi dan tetap melanjutkan perjalanan dan ketika sampai di daerah Dengok makin bertambah banyak sekitar 30 Sepeda motor dan ketika di jalan Raya Ponorogo-Pacitan tepatnya di Desa Balong Suporter Persepon mulai melakukan pelemparan batu ke body dan kaca mobil bagian belakang.
Karena panik pengemudi menerobos lampu merah perempatan Balong untuk menyelamatkan Pemain dan Official namun Suporter tetap mengejar dan kembali melakukan pelemparan batu dan ketika berada di depan Polsek Slahung beberapa suporter melempar batu kearah sopir sehingga Sopir mengambil inisiatif untuk keselamatan rombongan dengan cara mengamankan diri di mako Polsek Slahung.
Akibat dari kejadian tersebut, beberapa pemain PERSPA mengalami luka akibat terkena pecahan kaca dan kaca mobil sebagian mengalami pecah.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan akhirnya kami menetapkan saudara AJP, RER, REA, TAC, FBS ditetapkan sebagai Tersangka, Dilakukan Penangkapan serta Penahanan terhadap Tersangka di Polres Ponorogo untuk proses Penyidikan lebih lanjut.
Untuk pasal dan ancaman, AKBP Anton Prasetyo menambahkan bahwa pelaku diancam sesuai dalam Pasal 170 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHP.Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(Hs/Humas)