NasionalTerkuak! Penemuan 2 Kerangka Manusia di Wonogiri, Korban Dibunuh dengan Racun Apotas

Terkuak! Penemuan 2 Kerangka Manusia di Wonogiri, Korban Dibunuh dengan Racun Apotas

Date:

Wonogiri  – Misteri penemuan kerangka manusia di wilayah Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri menemukan titik terang. Diketahui, dua kerangka yang digali itu adalah dua orang yang berbeda yang pernah dilaporkan hilang.

Kedua orang hilang, yang kerangkanya ditemukan itu adalah korban pembunuhan.

Mapolres Wonogiri, Sabtu (9/12) mengungkap, tersangka atas kasus pembunuhan tersebut adalah Sarmo, 35, warga yang berdomisili di Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri.Sarmo saat ini telah ditahan di Mapolres Wonogiri.

Adapun korban pembunuhan itu adalah Agung Santosa, 47, warga Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten. Satu korban lainnya adalah Sunaryo, 47, warga Lingkungan Panggil, Kelurahan/Kecamatan Jatipurno.

Kasus ini terungkap usai polisi menangkap Sarmo atas kasus pencurian di wilayah Kecamatan Ngadirojo pada November 2023. Pendalaman kemudian dilakukan oleh polisi dan terungkaplah kasus pembunuhan ini.

Diketahui, korban Agung Santosa meninggalkan rumahnya di Klaten pada 24 November 2021. Agung tak pernah kembali pulang sejak saat itu.

Diketahui, Agung saat itu menagih utang kepada Sarmo. Mereka bertemu di gubuk yang ada di area hutan Dusun Ciman, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto.Saat bertemu itu, korban diberi air minum yang sudah diberi racun berupa apotas. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.Tubuh korban kemudian dibawa pelaku untuk dikubur di area perbukitan itu.

Kemudian berdasarkan pengembangan, Sarmo juga diketahui membunuh Sunaryo. Sunaryo diketahui meninggalkan rumah pada 27 April 2022.

Lagi-lagi, permasalahan ini karena utang piutang. Sarmo tega membunuh Sunaryo dengan cara yang sama, memberi minuman yang sudah diberi apotas.Setelah itu korban lemas. Diajak berkeliling dengan mengendarai mobil hingga akhirnya meninggal dunia.

Tubuh korban kemudian dikubur di area tempat penggergajian atau pemotongan kayu milik Sarmo.

Sebelumnya, polisi sudah mengendus kasus orang hilang ini hingga tempat penggergajian kayu itu. Namun, anjing pelacak yang diterjunkan tak menemukan lokasi Sunaryo dikubur.Ternyata pengakuan tersangka ditimbun serbuk kayu dan kemudian juga disiram solar untuk menghilangkan jejak.

Atas kasus pembunuhan ini, Sarmo disangkakan pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (Hs/Radarsolo)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

14 − 10 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...

Penipuan Mengatasnamakan Pengobatan Ida Dayak

Ponorogo - Ramai menjadi perbincangan warganet di Ponorogo bawasanya...