Tulungagung – Direktur Utama (Dirut) PT Arofahmina ditangkap anggota Satreskrim Polres Tulungagung karena diduga melakukan penipuan setelah gagal memberangkatkan sejumlah jemaah umrah. Pelaku dijerat pasal 372/378 KUHP.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan tersangka adalah Heri Wibowo (HW) warga Bhaskara, Kalisari, Mulyorejo. Dia ditangkap di lokasi persembunyiannya di salah satu apartemen di Surabaya pada akhir November 2023.
Pelaku dilaporkan oleh dua orang korban LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Dikutip dari Detik.com, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula dari rekrutmen calon jemaah umrah yang dilakukan oleh PT Arofahmina. Saat itu kedua korban mendaftarkan diri untuk umrah ke tanah suci dengan biaya Rp 64 juta. Namun hingga jadwal keberangkatan ternyata korban gagal terbang ke Arab Saudi. Korban sempat ke Jakarta tapi gagal berangkat. Kemudian mereka melaporkan kasusnya ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, kedua korban ternyata tidak sendiri, karena terdapat ratusan korban lain yang gagal diberangkatkan. Awalnya pada 2022 pelaku melakukan perekrutan 4.700 jemaah umrah, dari jumlah itu 3.700 jemaah berhasil diberangkatkan.
Sedangkan 1.000 orang masih menjadi calon jemaah. Dari 1.000 itu sekitar 700 orang diberangkatkan melalui PT lain, sedangkan 300-an sisanya gagal berangkat. AKBP Arsya menjelaskan, PT Arofahmina sempat memberikan solusi kepada 300 lebih jemaah untuk melakukan pengembalian dana atau dijadwalkan pada hari lain.
140 orang menerima skema reskedul atau dijadwalkan ulang, sedangkan 165 memilih untuk pengembalian dana atau refund. Namun hingga kini dana uang yang dijanjikan tidak kunjung dikembalikan.
Polisi menyebut kerugian yang dialami dua korban kasus umrah ini mencapai Rp 64 juta, namun jika ditotal dengan 162 korban lain jumlah kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 5 miliar.
Akibat kasus ini tersangka Heri Wibowo harus ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ar/DetikJatim)