PonorogoGadaikan Sertifikat Tanah Warganya, Kades di Ponorogo Dilaporkan ke Mapolres

Gadaikan Sertifikat Tanah Warganya, Kades di Ponorogo Dilaporkan ke Mapolres

Date:

Ponorogo – 10 warga Desa Krebet, Jambon mendatangi Mapolres Ponorogo. Mereka melaporkan mantan kepala desanya yang telah menggelapkan sertifikat tanah mereka.
Salah satu warga, Tukiman mengatakan kasus ini berawal di tahun 2011 lalu saat sebanyak 7 orang mengurus sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona). Seluruh persyaratan sudah dipenuhi warga.

Tukiman, salah satu warga Kamis (23/11/23) menerangkan, mereka tidak tahu apakah saat itu sertifikat sudah jadi atau belum, tapi yang jelas pihaknya bertujuh belum menerima sertifikat tanahnya.

Kecurigaan muncul ketika dia bersama enam warga lain mendapat tagihan Rp 57 juta dari Koperasi Mekar Jaya. Pihak koperasi menagih uang tersebut karena sertifikat ketujuh orang itu digunakan sebagai jaminan. Padahal ia tidak merasa berutang.

Selepas adanya surat tagihan tersebut, warga langsung menggeruduk ke Balai Desa untuk menanyakan kejelasan. Setelah ditelusuri, ternyata mantan kades mereka yang saat itu telah meninggal dunia, menggadaikan sertifikat ketujuh orang itu kepada koperasi Mekar Jaya senilai Rp 150 juta hingga saat ini tersisa Rp 57 juta.

Warga sempat meminta kejelasan ke keluarga mantan kades, lantaran sang mantan kades sudah meninggal dunia. Namun pihak keluarga atau ahli waris hanya mengulur-ngulur waktu tanpa adanya penyelesaian.

Tukiman menjelaskan, pihaknya membuat laporan itu agar pihak polisi bisa membantu menyelesaikan. Dulu sempat akan diselesaikan oleh ahli waris mantan kades tapi hingga saat ini belum ada lagi kelanjutan. Pihaknya cuma ingin sertifikatnya dikembalikan.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Ryo Pradana mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait kasus tersebut. Pihaknya juga berjanji akan segera menindaklanjuti kasus tersebut termasuk akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya.

Akp Pradana menuturkan, pihaknya masih melengkapi alat bukti untuk petunjuk, agar mempercepat proses penyelidikan terkait hal tersebut, pihaknya juga siapkan plan A B dan C untuk membantu masyarakat terkait sertifikat yg digadaikan mantan kades. (Mu/detik)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

7 + five =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Tabrakan Maut di Perlintasan Magetan: 4 Meninggal, 5 Luka-Luka Akibat Benturan KA Malioboro Ekspres.

Magetan - Sebuah kecelakaan tragis terjadi di perlintasan sebidang...

Kabel Wi-Fi Semrawut Ganggu Warga, Pemerintah Daerah Didorong Buat Solusi Win-Win Solution.

PONOROGO - Komisi C DPRD Ponorogo (Bidang Pembangunan) mengadakan...

Pelaku Pencurian Uang 338 Juta di Ponorogo Akhirnya Dibekuk.

PONOROGO – Polres Ponorogo berhasil menangkap pelaku pencurian uang...

Tim Kementerian PU Kunjungi TPA Mrican, Pelajari Pengelolaan Sampah

Ponorogo – Tim dari Kementerian Pekerjaan Umum Bidang Teknik...