Wonogiri – Puluhan batang kayu Sonokeling hasil dari illegal logging diamankan jajaran Satreskrim Polres Wonogiri. Pasalnya kayu jenis Sonokeling yang dicuri itu laku dijual hingga ke Jepang dan Amerika Serikat (AS).
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri Jumat (17/11/2023) mengatakan, kejadiannya (penangkapan pelaku illegal logging) Rabu (2/11) pukul 03.30 WIB saat mereka melancarkan aksinya.
Ia mengatakan ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Pertama, AT (29), warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirtomoyo. Tersangka ini berperan sebagai pengangkut.
Kedua, MK (47), warga Desa Genengharjo Tirtomoyo. Pelaku ini berperan sebagai pembeli. Ketiga, BOY (26), warga Desa Genengharjo Tirtomoyo. Boy berperan sebagai penebang.
Barang bukti yang diamankan ada 58 potongan kayu jenis sonokeling. Dengan ukuran bervariasi..
Kasat Reskrim Polres Wonogiri Iptu Yahya Dhadiri menambahkan, kayu Sonokeling memiliki daya jual tinggi. Dari keterangan para pelaku kayu itu digunakan untuk lantai flooring dan dinding tembok di luar negeri. Misalnya di Amerika dan Jepang.
Yahya menjelaskan, para tersangka awalnya menebang kayu kemudian dikumpulkan di pengepul. Kemudian kayu diangkut dan dijual ke luar kota. Saat ini jajaran Satreskrim tengah mencari pembeli itu namun belum ditemukan.
Ia menambahkan, satu batang kayu bisa dipotong menjadi 3-4 batang. Sedangkan pengepul tidak jauh dari lokasi penebangan. Sebab tidak mungkin jika harus digotong jauh.
Yahya menuturkan tersangka membawa surat pipil tanah palsu. Hal itu untuk alibi atau mengaburkan. Seolah-olah kayu itu berasal dari tanah warga atau perorangan. Padahal kayu itu dari tanah milik Perum Perhutani.
Sementara itu, salah satu tersangka Boy mengatakan selama dua bulan ia sudah menebang pohon sebanyak 4 kali. Ia menebang di wilayah Hutan Tunggangan Kecamatan Tirtomoyo.
Boy menuturkan, ia biasa menebang jam 17.00 WIB sore. Satu kubik (sonokeling) rata-rata laku Rp 5 juta hingga Rp 8 juta.
Ketiga pelaku disangkakan UU No.18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantas Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.11/2020 tentang Cipta Karya.
Ancaman hukuman paling singkat satu tahun paling lama lima tahun. Dengan denda minimal Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2 Miliar. (Mu/detik)