HomeUncategorizedWarga Kota Madiun Tiga Kali Menjual Motor Teman, Ini Modus yang Digunakan

Warga Kota Madiun Tiga Kali Menjual Motor Teman, Ini Modus yang Digunakan

Date:

Magetan – Perbuatan YAP, warga Kelurahan Klegen, Kota Madiun, ini tak patut untuk ditiru. Lelaki berumur 30 tahun itu harus mendekam di sel tahanan Polres Magetan gegara tak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan temannya. YAP ditangkap Satreskrim Polres Magetan gegara menjual motor milik MDF, 29 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran, yang tak lain teman sendiri.

YAP saat pers rilis di Polres Magetan menjelaskan sudah tiga kali saya seperti itu, ke orang yang berbeda-beda.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada menyampaikan, YAP membawa motor MDF pada Rabu (1/11). Honda Beat nopol AE 4235 OK. Tersangka meminjam motor korban dengan alasan ambil uang di ATM, tapi tidak dikembalikan dan malah dijual.

Korban lantas melaporkan kejadian itu pada Jumat (3/11). Singkat cerita, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel fotokopi BPKB dan uang tunai Rp 30 ribu rupiah. Penyidik juga mengamankan dokumen lain berupa satu lembar surat keterangan dari koperasi syariah yang turun dijadikan barang bukti kasus penggelapan YAP. (Yi/RadarMadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

19 + 12 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Inilah Modus Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif di BRI Ponorogo.

PONOROGO - Jejak sindikat dalam kasus kredit fiktif di...

Iran dan Israel Sepakati Gencatan Senjata Setelah 12 Hari Konflik.

Internasional - Setelah 12 hari konflik bersenjata yang menelan...

Kasus Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Rp 3,1 M dan 14 Kendaraan.

PONOROGO - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional...

Kejari Ponorogo Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kredit Fiktif BRI Pasar Pon.

PONOROGO – Perkembangan kasus dugaan kredit fiktif di BRI Unit...