Magetan – Perbuatan YAP, warga Kelurahan Klegen, Kota Madiun, ini tak patut untuk ditiru. Lelaki berumur 30 tahun itu harus mendekam di sel tahanan Polres Magetan gegara tak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan temannya. YAP ditangkap Satreskrim Polres Magetan gegara menjual motor milik MDF, 29 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran, yang tak lain teman sendiri.
YAP saat pers rilis di Polres Magetan menjelaskan sudah tiga kali saya seperti itu, ke orang yang berbeda-beda.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada menyampaikan, YAP membawa motor MDF pada Rabu (1/11). Honda Beat nopol AE 4235 OK. Tersangka meminjam motor korban dengan alasan ambil uang di ATM, tapi tidak dikembalikan dan malah dijual.
Korban lantas melaporkan kejadian itu pada Jumat (3/11). Singkat cerita, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel fotokopi BPKB dan uang tunai Rp 30 ribu rupiah. Penyidik juga mengamankan dokumen lain berupa satu lembar surat keterangan dari koperasi syariah yang turun dijadikan barang bukti kasus penggelapan YAP. (Yi/RadarMadiun)