UncategorizedWarga Kota Madiun Tiga Kali Menjual Motor Teman, Ini Modus yang Digunakan

Warga Kota Madiun Tiga Kali Menjual Motor Teman, Ini Modus yang Digunakan

Date:

Magetan – Perbuatan YAP, warga Kelurahan Klegen, Kota Madiun, ini tak patut untuk ditiru. Lelaki berumur 30 tahun itu harus mendekam di sel tahanan Polres Magetan gegara tak bisa menjaga kepercayaan yang diberikan temannya. YAP ditangkap Satreskrim Polres Magetan gegara menjual motor milik MDF, 29 warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Takeran, yang tak lain teman sendiri.

YAP saat pers rilis di Polres Magetan menjelaskan sudah tiga kali saya seperti itu, ke orang yang berbeda-beda.

Kasatreskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada menyampaikan, YAP membawa motor MDF pada Rabu (1/11). Honda Beat nopol AE 4235 OK. Tersangka meminjam motor korban dengan alasan ambil uang di ATM, tapi tidak dikembalikan dan malah dijual.

Korban lantas melaporkan kejadian itu pada Jumat (3/11). Singkat cerita, pelaku berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bendel fotokopi BPKB dan uang tunai Rp 30 ribu rupiah. Penyidik juga mengamankan dokumen lain berupa satu lembar surat keterangan dari koperasi syariah yang turun dijadikan barang bukti kasus penggelapan YAP. (Yi/RadarMadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

one + 5 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Bawaslu Jawa Timur Gelar Media Gathering Jelang Pilkada Serentak 2024 Bersama Media, Awasi Pemilihan Serentak 2024

Kota Batu – Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah...

Kegiatan penghijauan di wilayah Gunung Banyuripan, Desa Duri, Kecamatan Slahung

Ponorogo - Kegiatan penghijauan di wilayah Gunung Banyuripan, Desa...

Debat Perdana Pilkada Ponorogo 2024 Paslon Adu Gagasan dalam Suasana Dinamis

Ponorogo - Debat perdana calon bupati dan wakil bupati...

Pemerintah Permudah Akses Pupuk Bersubsidi bagi Petani melalui Sistem Digital

Ponorogo - Perubahan regulasi terkait pupuk bersubsidi saat ini...