NgawiKomplotan Maling Spesialis Toko Klontong Lintas Provinsi Dibekuk Polisi Ngawi

Komplotan Maling Spesialis Toko Klontong Lintas Provinsi Dibekuk Polisi Ngawi

Date:

Ngawi – Komplotan maling spesialis pembobol toko kelontong berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi di salah satu hotel di Purworejo, Jawa Tengah. Komplotan ini pernah beraksi di 22 lokasi di lokasi yang berbeda.

Empat maling tersebut yaitu MSW,  44, warga Desa Mulyoagung, Kecamatan Sanggahan, Kabupaten Tuban yang berperan sebagai otak dari serangkaian aksi pencurian; HS,37, asal Kelurahan Wonokromo, Kecamatan Wonokromo, Kota Sidoarjo yang berperan sebagai penyurvei tempat; LAW, 42, dan IB, 41, warga Kelurahan Karah, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya sebagai eksekutor pencurian.

MSW Ketua dari komplotan tersebut mengaku dalam menjalankan aksi pencurian tersebut dirinya menyasar toko kelonton yang penjualnya warga lanjut usia. Hal itu dilakukan karena menurutnya korban lebih mudah untuk dikelabui, sedangkan kalau menyasar yang muda-muda sulit untuk dikelabuhi.

Sementara itu, Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Selasa (14/11/2023) mengatakan dari pengakuan MSW, komplotan ini pernah menggasak sebanyak 22 toko kelontong di sebagian besar wilayah Jawa Timur. Dan beberapa titik dilakukan di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Para maling ini juga sudah profesional dalam menjalankan aksinya. Sebab, sebelum melakukan aksi, keempat pelaku ini melakukan observasi terlebih dahulu. Bahkan menggambar sketsa keadaan sekitar toko yang akan dimaling.

Mantan Kapolres Blitar tersebut juga mengungkapkan setelah merencanakan aksinya para pelaku bergantian memerankan peranya. Ada yang bertugas mengecoh, ada yang bertugas mengambil dan ada juga yang memantau keadaan.

Ia mengatakan, modusnya berpura-pura membeli, kemudian ketika si pemilik lengah, harta benda pemilik toko langsung diambil. Yang diambil uang, ponsel, dan kartu ATM.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 unit ponsel, uang tunai Rp2,57 juta, 11 kartu ATM, buku untuk mengatur langkah pencurian, dan rompi parkir yang digunakan oleh pelaku, perhiasan berupa kalung, gelang, anting, dan jam tangan.

Saat menangkap komplotan maling ini, polisi terpaksa menembak kaki salah satu pelaku karena mencoba melawan saat ditangkap petugas di hotel kawasan Purworejo.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Nh/soloposjatim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

eighteen − 17 =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Terjebak Modus Polisi Gadungan, Wanita di Singapura Kehilangan Hingga Rp14 Miliar.

Internasional - Seorang perempuan berusia 50 tahun di Singapura,...

Australia vs Indonesia: Kluivert Percaya Garuda Akan Pecahkan Rekor 44 Tahun.

Nasional - Patrick Kluivert meyakini bahwa Timnas Indonesia berpeluang...

Penemuan 59 Ladang Ganja di Bromo, 4 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka.

Nasional - Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo...

Hujan Gerimis Pengaruhi Omset Pedagang Pasar Malam Alun-Alun Ponorogo.

Ponorogo – Hujan gerimis yang sering mengguyur kawasan Alun-Alun...