Ponorogo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menghibahkan dana sebesar Rp64,4 miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dana sebanyak itu dihibahkan kepada 2 institusi penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo.
Dengan rincian, KPU Ponorogo sebesar Rp50 miliar dan sisanya untuk Bawaslu Ponorogo sebesar Rp14, 4 miliar. Dana tersebut resmi dihibahkan setelah Bupati Ponorogo menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 bersama dengan KPU dan Bawaslu Ponorogo pada hari Jumat (10/11/2023) lalu di Rumah Dinas Pringgitan.
Dana penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp64,4 miliar itu dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ponorogo. Dengan rincian 40 persen dari APBD 2023 dan 60 persen dari APBD 2024. Bupati Sugiri berharap, dengan dana hibah ini, bisa digunakan untuk sebaik mungkin, baik untuk KPU dan Bawaslu. Sehingga nantinya bisa digunakan optimal untuk meningkatkan kualitas Pilkada.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko mengatakan, penyelenggaraan Pilkada tahun depan, diharapkan dapat menjadi alat perbaikan generasi ke depan dengan meningkatkan kualitas proses pemilihan. Dia menekankan bahwa dana sebesar puluhan miliar yang dialokasikan itu, tidak termasuk dalam penanganan Covid-19. Sebab virus Covid-19 yang saat ini sudah mereda dan tidak lagi berstatus pandemi, namun sudah endemi. (Yi/BeritaJatim)