Malang – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang membekuk pengedar narkoba jenis sabu, Abdul Adzim Rois (35) warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Kamis (09/11/2023). Diduga, Rois yang kesehariannya sebagai tukang memasang wifi mengedarkan sabu di kawasan Malang Selatan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 12 poket sabu dengan berat 200,52 gram, serta kantong plastik bertuliskan Bahasa Cina ‘Guanyingwang’.
Kasatreskoba Polres Malang, AKP Subijanto mengatakan barang-barang itu didapat dari seseorang yang berada di kawasan Surabaya. Terkait siapa identitas orang tersebut, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Termasuk plastik bertuliskan Bahasa Cina itu, apakah barang itu dikirim dari luar negeri atau bukan.
Subijanto menyebut, pria yang bekerja sehari-hari sebagai tukang pasang wifi itu, nekat mengedarkan narkoba untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Pelaku menjual per gram sabu dengan harga Rp 1 juta. Sementara ia mendapat upah senilai Rp5 juta apabila barangnya terjual habis.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. (Fm/beritajatim)