HomeSurabayaKejinya Santoso Tuduh Istri Selingkuh hingga Dibuang Hidup-hidup ke Sungai

Kejinya Santoso Tuduh Istri Selingkuh hingga Dibuang Hidup-hidup ke Sungai

Date:

Surabaya – Aksi keji dilakukan Santoso (73) pada istrinya. Warga Dusun Talok, Desa Pojok, Garum, Kabupaten Blitar ini tega menganiaya istrinya, Sri Juanah (70) lalu membuang tubuh istrinya yang lemas dalam kondisi hidup ke sungai. Sang istri kemudian ditemukan tewas.

Santoso berdalih cemburu dengan istri yang dituduhnya berselingkuh. Di hadapan awak media, Santoso mengaku sang Juanah memang masih hidup sebelum dibuang di tepi sungai Dusun Talok.

Berdasarkan keterangan Santoso, Dia memukul istrinya pada Selasa (7/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Sesaat setelah istrinya salat subuh, keduanya cekcok. Berujung dengan Juanah yang dipukul Santoso setelah keluar dari kamar mandi.

Santoso mengatakan, ia sengaja membuang korban yang dalam kondisi lemas di sungai agar tak diketahui orang. Meskipun, korban yang tak lain adalah istrinya.

Pria berperawakan kurus itu mengaku nekat menganiaya istrinya karena cemburu. Santoso berdalih sang istri berselingkuh dengan pria lain dan tidak mau mengakuinya. Hingga akhirnya keduanya cekcok berujung aksi penganiayaan terhadap Juanah.

Sementara itu, Kapolres Blitar AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, Santoso kini telah menjadi tersangka. Ia diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian korban. Tersangka ditangkap saat kabur ke arah Kota Blitar.

Anhar menyebut, Santoso memukul istrinya menggunakan sebatang besi berukuran sekitar 50 cm. Besi itu dipukulkan pada kepala korban. Dari pengakuan tersangka, korban dipukul sebanyak dua kali.

Sementara itu, polisi menyebut, aksi Susanto karena ia gelap mata saat cemburu istrinya berselingkuh.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Febby Pahlevi Rizal mengatakan untuk motifnya asmara. Tersangka menduga korban ada perselingkuhan. Kemudian tersangka cemburu buta dan penganiayaan berujung tewas.

Santoso akan dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU PKDRT dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Saat ini, polisi juga masih mendalami kasus tersebut.(Rq/detikjatim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

five × 2 =

Share post:

#TERPOPULER

#TERKAIT

Propam Polri Jatuhi Patsus 20 Hari ke Anggota Brimob Setelah Insiden Ojol Meninggal.

Nasional - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan...

Massa Aksi di Depan DPR Bertahan di Tengah Hujan Deras, Tuntut Keadilan atas Meninggalnya Sopir Ojol.

Nasional - Unjuk rasa yang digelar di depan kompleks...

Pemkab Ponorogo Kaji Ulang Hari Jadi, Sandarkan pada Prasasti dan Data Ilmiah.

PONOROGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo menyelenggarakan Seminar Bedah...

Kejuaraan Bulutangkis Ponorogo 2025 Dibuka, Jaring Bibit Atlet dan Wadahi Pecinta Badminton.

PONOROGO — Sebanyak 170 peserta turut meramaikan Kejuaraan Bulutangkis...