MagetanMayoritas Hamil Duluan, Puluhan Pelajar Ajukan Dispensasi Kawin, 10 Pemohon Anak Usia...

Mayoritas Hamil Duluan, Puluhan Pelajar Ajukan Dispensasi Kawin, 10 Pemohon Anak Usia SD

Date:

Magetan – Latar belakang pengajuan dispensasi kawin (diska) di kalangan pelajar Magetan beragam. Mulai terlanjur berbadan dua alias hamil sampai menghindari zina.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Magetan Siti Marfuah menjelaskan periode Januari-Oktober 2023, total ada 79 pengajuan diska.

Catatan PA Magetan, faktor hamil mendominasi pengajuan dispensasi kawin selama 10 bulan terakhir. Hakim mendapati 54 perkara dengan calon mempelai wanita sudah dalam kondisi berbadan dua. Dispensasi kawin diperlukan saat usia pemohon atau salah satu pihak yang hendak menikah di bawah 19 tahun.

Siti menyampaikan, permohonan diska selama Januari-Oktober 2023 datang dari berbagai jenjang pendidikan. Perinciannya, 10 anak usia SD, 49 SMP, dan 17 SMA. Jumlah itu terhitung dari perkara yang sudah putusan. (Yi/RadarMadiun)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

17 + ten =

Share post:

Artikel Menarik

Artikel Terkait
Related

Operasi Zebra Semeru 2024 di Ponorogo, Pengendara Tertib Dapat Reward

Ponorogo - Satlantas Polres Ponorogo memiliki cara tersendiri untuk...

Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Pernikahan di Hari Libur: Penghulu Siap Layani di Lokasi Pilihan

Ponorogo - Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi bahwa tidak ada...

MTSN 2 Ponorogo Sabet Prestasi di Kejuaraan Lomba PBB Tingkat SMP Sederajat

Ponorogo - Pada Upacara peringatan HUT TNI ke-79 yang...

Penipuan Mengatasnamakan Pengobatan Ida Dayak

Ponorogo - Ramai menjadi perbincangan warganet di Ponorogo bawasanya...