Magetan – Latar belakang pengajuan dispensasi kawin (diska) di kalangan pelajar Magetan beragam. Mulai terlanjur berbadan dua alias hamil sampai menghindari zina.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Magetan Siti Marfuah menjelaskan periode Januari-Oktober 2023, total ada 79 pengajuan diska.
Catatan PA Magetan, faktor hamil mendominasi pengajuan dispensasi kawin selama 10 bulan terakhir. Hakim mendapati 54 perkara dengan calon mempelai wanita sudah dalam kondisi berbadan dua. Dispensasi kawin diperlukan saat usia pemohon atau salah satu pihak yang hendak menikah di bawah 19 tahun.
Siti menyampaikan, permohonan diska selama Januari-Oktober 2023 datang dari berbagai jenjang pendidikan. Perinciannya, 10 anak usia SD, 49 SMP, dan 17 SMA. Jumlah itu terhitung dari perkara yang sudah putusan. (Yi/RadarMadiun)