Jakarta – Polisi mengungkap komplotan jual-beli ilegal anak komodo menggunakan tali nilon yang diikatkan ke ujung kayu untuk menjerat anak komodo. Pelaku membuat simpul yang membentuk lingkaran dengan diameter selebar jempol tangan orang dewasa dengan tali nilon tersebut.
Wakapolres Manggarai Barat Kompol Budi Guna Putra mengatakan kayu yang digunakan sebagai gagang jerat sepanjang 2,5 meter. Ada pun pelaku yang bertugas menjerat anak komodo dalam komplotan bernama Muhamad Nurdin (37) dan Aswardin (20), warga Dusun Kerora, Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo.Kamis (2/11/2023)
Budi mengatakan kayu (diikatkan tali nilon di ujungnya) untuk menjerat komodo, saat konferensi pers di Polres Manggarai Barat, Rabu (1/11).
Budi mengatakan Nurdin dan Aswardin lalu menjual anak komodo ke penadah dengan harga Rp 2 juta per ekor. Penadah lalu menjual anak komodo ke penadah lain di Bali dan Jawa dengan nilai lebih dari 10 kali lipat, yakni Rp 20 juta-Rp 28 juta.
Polisi pun menetapkan pelaku utama dalam praktik jual-beli ilegal anak komodo, yakni tersangka berinisial H.
Budi mengatakan pelaku (Nurdin dan Aswarudin) yang menangkap anak komodo ini orang pengangguran, tidak punya pekerjaan tetap. Diiiming-imingi Rp 2 juta oleh pelaku utama (H) dan tergiur dengan tawaran tersebut.
Sebelumnya diberitakan 5 anak komodo diselundupka ke Bali dan Jawa dalam lima bulan terakhir yaitu Juni-Oktober 2023, dan dua di antaranya mati usai ditangkap. Dalam kasus ini polisi menetapkan empat tersangka yakni Habibur Rahman alias Habib (24), Ishaka alias Sahaka (37), Nurdin dan Aswardin. (Rq/detikcom)